AMBON, TINTATIMUR.ID Direktur Eksekutif Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Indonesia (KHKPI), Ali Rumauw, SH, mendukung DPR RI dan Pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Pasalnya, RUU tersebut dianggap sangat penting dan sebagai instrumen memperkuat pemberantasan korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

Menurutnya, perampasan aset harus menjadi salah satu senjata utama dalam mengejar hasil kejahatan korupsi, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

Namun, ia menolak usulan hukuman mati bagi koruptor. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus tetap berada dalam koridor hukum, demokrasi, HAM, dan prinsip keadilan.

Hal tersebut disampaikan Ali melalui keterangan tertulis yang diterima Tintatimur.id, pada Kamis (03/09/2026).

“Pemberantasan korupsi harus tegas dan memberikan efek jera. Hukuman mati bukan satu-satunya jalan. Yang perlu diperkuat adalah bagaimana negara dapat mengambil kembali seluruh aset hasil korupsi,” ujar Ali.

Dia meminta RUU Perampasan Aset memiliki sasaran yang jelas, terutama terhadap pejabat dan penyelenggara negara yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan korupsi.

“Perampasan aset dan pengembalian kerugian negara harus menjadi senjata utama dalam perang melawan korupsi, bukan hukuman mati,” tegasnya.

Dirinya berharap pembahasan RUU tersebut dilakukan secara serius, transparan dan objektif, dengan tetap menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak-hak warga negara.

“Jangan sampai kepentingan politik jangka pendek menghambat kepentingan bangsa yang lebih besar,” pungkasnya. (RED)