AMBON, TINTATIMUR.ID – Direktur Eksekutif Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Indonesia (KHKPI), Ali Rumauw, SH, meminta publik untuk tidak terburu-buru menyimpulkan informasi terkait harta kekayaan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa yang disebut mengalami kenaikan hingga mencapai sekitar Rp15 miliar.
Ali menilai informasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus dibaca secara utuh dan objektif.
Menurutnya, masyarakat perlu melihat data resmi, riwayat kepemilikan aset, sumber perolehan, kewajiban, serta periode pelaporan sebelum menarik kesimpulan.
Hal tersebut disampaikan mahasiswa calon magister hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon itu kepada Tintatimur.id, Jumat (11/09/2026).
“Jangan sampai publik menerima informasi yang dipotong-potong atau dipelintir sehingga menimbulkan persepsi seolah-olah seluruh harta tersebut diperoleh setelah yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Maluku. Kita harus melihat riwayat kepemilikan dan sumber perolehannya secara utuh,” ujar Ali.
Dikatakan, apabila total harta kekayaan Gubernur Maluku berada pada kisaran Rp17 miliar, hal tersebut pada prinsipnya bukan persoalan sepanjang seluruh kekayaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia menegaskan, aset yang telah dimiliki seseorang sebelum menjabat sebagai kepala daerah tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kekayaan yang diperoleh dari jabatan yang sedang diemban.
“Publik harus cerdas memilah informasi. Kalau ada perbedaan angka, mari lihat dokumen dan data resminya. Jangan membangun kesimpulan hanya berdasarkan judul berita atau narasi media sosial,” tegasnya.
Ali mengatakan, transparansi harta kekayaan pejabat negara merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik.
Namun, menurutnya, transparansi harus berjalan beriringan dengan penyampaian informasi yang akurat, proporsional, dan tidak menyesatkan.
“Kalau memang ada dugaan yang perlu diklarifikasi, silakan diklarifikasi berdasarkan data. Tetapi jangan sampai informasi yang belum terverifikasi dijadikan kesimpulan untuk menyerang pribadi seseorang,” katanya.
Lebih lanjut, Ali mengingatkan bahwa Hendrik Lewerissa baru menjabat sebagai Gubernur Maluku sejak Februari 2025.
Sebab itu, setiap perubahan nilai kekayaan harus dilihat berdasarkan periode pelaporan, jenis aset, nilai aset, kewajiban atau utang, serta sumber perolehannya.
Ia menilai perbandingan angka kekayaan antarperiode tidak cukup dilakukan secara mentah tanpa melihat komponen yang membentuk nilai kekayaan tersebut.
“Yang paling penting adalah objektivitas. Kalau datanya benar, sampaikan apa adanya. Kalau informasinya belum benar atau belum lengkap, jangan disebarkan sebagai sebuah fakta,” pungkasnya. (RED)

0Komentar