BULA, TINTATIMUR.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mulai memperketat pengawasan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun kecamatan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh PPPK Paruh Waktu tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional sesuai lokasi penempatan yang telah ditetapkan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala BKPSDM SBT, Sitti Hadiah Nurida, mengatakan pengawasan akan dilakukan secara maksimal, meskipun pihaknya masih menghadapi sejumlah kendala, terutama dalam menjangkau wilayah kecamatan yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten SBT.
“Tetap kita akan pantau semaksimal mungkin. Dari BKPSDM akan memantau, makanya saat ini sementara dilakukan pendataan ulang,” kata Nurida (11/06/2026).
Menurutnya, pendataan tersebut bertujuan memastikan seluruh PPPK Paruh Waktu benar-benar bertugas sesuai lokasi penempatan yang telah ditentukan pemerintah daerah.
BKPSDM juga ingin memastikan tidak ada pegawai yang berpindah tempat tugas tanpa dasar atau bekerja di luar wilayah yang telah ditetapkan.
“Yang berpindah-pindah atau yang tidak sesuai dengan wilayah penugasannya, itu yang sementara kami data. Setelah datanya final, kami akan memastikan kembali kepada pimpinan masing-masing,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pengawasan terhadap PPPK yang bertugas di lingkungan OPD relatif lebih mudah dilakukan karena rentang kendali yang dekat.
Namun untuk pegawai yang ditempatkan di kecamatan, diperlukan dukungan dan koordinasi aktif dari pemerintah kecamatan.
Karena itu, BKPSDM berencana meningkatkan koordinasi dengan para camat guna memastikan pengawasan terhadap PPPK Paruh Waktu berjalan lebih efektif.
“Kalau di OPD kami rasa lebih mudah untuk mengontrol. Tetapi untuk yang berada di kecamatan, kami akan berkoordinasi dengan camat agar dapat membantu melakukan pengawasan dan memberikan informasi kepada kami,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir PPPK Paruh Waktu yang terbukti tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur pemerintah.
Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Kalau memang ada yang sama sekali tidak melaksanakan tugas, tentu akan diproses sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Di sisi lain, terkait pembayaran hak PPPK Paruh Waktu, Nurida memastikan gaji untuk periode Januari hingga April 2026 telah dibayarkan. Sementara pembayaran untuk bulan Mei dan Juni saat ini sedang dalam proses pencairan.
“Yang sudah dibayarkan itu Januari, Februari, Maret dan April. Sedangkan untuk Mei dan Juni sementara direncanakan untuk diproses pembayarannya,” pungkasnya.(RED)

0Komentar