BULA, TINTATIMUR.ID - Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan pada Juli 2026.
Hal tersebut sesuai dengan mekanisme pembayaran gaji ke-13 yang bersumber dari alokasi anggaran pemerintah pusat.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBT, Bakrie Mony, Kamis (11/06/2026)
Menurutnya, pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Bupati SBT Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Dijelaskan, dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2026. Namun pada ayat (2) juga diatur bahwa apabila belum dapat dibayarkan pada bulan tersebut, maka pembayaran dapat dilakukan setelah Juni 2026.
“Ketentuan itu sudah jelas. Gaji ke-13 dibayarkan paling lambat Juni 2026. Namun apabila belum bisa direalisasikan pada bulan tersebut, maka dapat dibayarkan setelah Juni,” jelasnya.
Dia mengatakan, setelah melakukan perhitungan terhadap kemampuan anggaran dan transfer dana dari pemerintah pusat, pihaknya memutuskan pembayaran gaji ke-13 akan direalisasikan pada Juli 2026.
“Kami sudah menghitung alokasi anggaran yang ditransfer dari pusat. Karena itu, pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada Juli 2026,” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan, ASN nantinya akan menerima gaji ke-13 bersamaan dengan pembayaran gaji bulan Juli sehingga hak para pegawai tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi nanti saat menerima gaji bulan Juli, ASN juga akan menerima gaji ke-13. Pembayarannya dilakukan bersamaan,” katanya.
Lebih lanjut, kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kebutuhan ASN, terutama yang memanfaatkan gaji ke-13 untuk kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
“Insya Allah tidak ada masalah, karena pada awal Juli ASN menerima gaji bulan berjalan sekaligus gaji ke-13,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi seluruh hak ASN sesuai kemampuan keuangan daerah dan regulasi yang berlaku.
“Yang terpenting hak ASN tetap dibayarkan dan prosesnya sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.(RED)

0Komentar