BULA, TINTATIMUR.ID - Sebanyak 400 lebih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) hingga pertengahan Juni 2026 belum menerima gaji mereka.
Lataran ratusan pegawai tersebut belum membuka rekening bank sebagai syarat pencairan gaji melalui sistem pembayaran non tunai yang kini diberlakukan Pemerintah Kabupaten SBT.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) SBT, Sitti Hadiah Nurida, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak lagi melayani pembayaran gaji secara manual.
"Berkaitan dengan gaji PPPK Paruh Waktu, saat ini memang masih dalam proses. Sebelumnya ada yang dibayar secara manual sehingga dilakukan pembenahan. Sekarang pembayaran dilakukan melalui rekening masing-masing penerima,” kata Sitti, Kamis (11/06/2026).
Menurutnya, Pemerintah daerah (Pemda) telah menggandeng Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menyalurkan gaji PPPK Paruh Waktu.
Karena itu, pegawai yang belum memiliki rekening belum dapat diproses pembayarannya.
“Ada sekitar 400 lebih yang memang belum membuka rekening. Kami sudah menyampaikan agar segera membuka rekening. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan belum juga dibuka, maka itu menjadi risiko yang bersangkutan karena pembayaran tidak bisa dilakukan,” tegasnya.
Dia memastikan keterlambatan pembayaran bukan disebabkan unsur kesengajaan pemerintah daerah, melainkan murni karena proses administrasi yang belum diselesaikan oleh para penerima gaji.
“Sekarang kami tidak lagi melayani pembayaran manual. Jadi yang belum membuka rekening, tentu belum bisa dilayani,” ujarnya.
Cegah penyalahgunaan dan penipuan di balik kebijakan pembayaran non tunai tersebut.
Dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menemukan indikasi penyalahgunaan dalam proses pencairan gaji ketika sistem pembayaran manual masih diterapkan.
Modus yang digunakan, kata dia, antara lain melalui surat kuasa yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengambil hak penerima gaji.
“Kami pernah kecolongan. Ada yang menggunakan surat kuasa, ada juga yang mengaku keluarga atau kerabat penerima. Hal-hal seperti ini yang ingin kami hindari,” tuturnya.
Karena itu, sistem transfer langsung ke rekening penerima dinilai sebagai langkah paling aman untuk memastikan gaji diterima oleh pegawai yang benar-benar berhak.
Selain mencegah penyalahgunaan, sistem tersebut juga menjadi instrumen pengawasan agar pembayaran gaji dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi celah penyalahgunaan. Pembayaran harus jelas dan diterima langsung oleh yang bersangkutan,” pungkasnya.
BKPSDM SBT pun kembali mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu yang belum memiliki rekening agar segera mengurus pembukaannya sehingga hak mereka dapat segera diproses dan dibayarkan.(RED)

0Komentar