BULA, TINTATIMUR.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menunda pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kamis (11/06/2026).
Kedua Ranperda tersebut masing-masing mengatur penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Serambi Timur dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Way Nusa.
Meski belum disahkan, DPRD memastikan penundaan itu bukan karena adanya penolakan ataupun perbedaan pandangan dengan Pemerintah Daerah.
Sebaliknya, langkah tersebut diambil untuk memastikan seluruh proses pembentukan regulasi berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPRD SBT, Risman Sibualamo, mengatakan pembahasan kedua Ranperda telah mencapai kesepahaman antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan pemerintah daerah.
Namun, persetujuan akhir dalam rapat paripurna masih harus menunggu hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bersama Kantor Wilayah Hukum Provinsi Maluku.
“Berdasarkan hasil harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi bersama Kanwil Hukum Provinsi Maluku, maka persetujuan kedua rancangan perda ini dalam rapat paripurna akan dilakukan paling lambat enam bulan,” ujarnya.
Menurutnya, masa tunggu tersebut diperlukan agar dua BUMD yang akan menerima penyertaan modal benar-benar siap secara kelembagaan.
Pasalnya, penyertaan modal daerah baru dapat dilakukan setelah perda terkait perubahan bentuk hukum kedua perusahaan daerah tersebut resmi berlaku.
Dia menjelaskan, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa struktur organisasi, tata kelola perusahaan, hierarki jabatan, hingga fungsi operasional masing-masing BUMD telah terbentuk dan berjalan dengan baik sebelum investasi daerah digelontorkan.
"Sehingga struktur tata kelola, hirarki jabatan, dan bidang fungsi operasional kedua korporasi telah terbentuk dan berjalan," jelasnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin pengelolaan investasi daerah berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, kesiapan kelembagaan juga diharapkan dapat meminimalkan potensi persoalan administrasi maupun risiko hukum di kemudian hari.
Usai membacakan kesimpulan rapat, Risman meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap keputusan penundaan tersebut. Permintaan itu langsung mendapat persetujuan dari peserta rapat paripurna.
Penundaan dua Ranperda penyertaan modal ini menjadi satu-satunya catatan dalam pembahasan tujuh Ranperda yang diajukan pada sidang paripurna DPRD SBT. Sementara lima Ranperda lainnya berhasil memperoleh persetujuan bersama dan resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Keputusan tersebut menunjukkan komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memperkuat fondasi kelembagaan BUMD sebagai motor penggerak perekonomian daerah di masa mendatang.(RED)

0Komentar