BULA, TINTATIMUR.ID — Kapolres Seram Bagian Timur (SBT) AKBP Ricky Pranata Vivaldy, memusnahkan sebanyak 354 liter minuman keras tradisional jenis sopi hasil sitaan personel Polsubsektor Banggoi, Rabu (30/09/2026).

Kapolres SBT mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan setelah pihaknya melaksanakan rangkaian kunjungan kerja di Polsubsektor Banggoi, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten SBT.

Ratusan liter sopi tersebut merupakan hasil penertiban dan pemberantasan peredaran minuman keras yang dilakukan personel Polsubsektor Banggoi di wilayah hukumnya.

Lebih lanjut, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menekan peredaran minuman keras yang dapat mengganggu situasi kamtibmas,” ujar Ricky.

Dia juga mengajak pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran minuman keras di wilayah SBT.

“Kami juga mengajak seluruh unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur,” lanjutnya.

Dirinya meminta masyarakat turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban.

Pemusnahan 354 liter sopi tersebut berlangsung dalam rangkaian kunjungan kerja Kapolres SBT di Kecamatan Bula Barat.

Melalui kegiatan itu, Polres SBT menegaskan komitmennya memperkuat sinergitas bersama pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif. (RED)