BULA, TINTATIMUR.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT), meningkatkan penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) program revitalisasi satuan pendidikan ke tahap penyidikan sejak 9 Oktober 2026.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Kejari SBT, Chandra Saputra, mengatakan penyidik kini fokus mengumpulkan keterangan saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam program tersebut.
“Untuk saat ini, penanganannya sudah sampai dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Chandra kepada wartawan di Kantor Kejari SBT, Senin (19/10/2026).
Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara bertahap dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi.
“Untuk saat ini memang kita sedang mengumpulkan keterangan-keterangan dari beberapa saksi,” katanya.
Menurutnya, sejumlah pihak dari Dinas Pendidikan telah dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap pihak dinas akan dilanjutkan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Yang dari dinas untuk saat ini, yang hadir baru empat," tuturnya.
Selain pihak dinas, pihaknya juga berencana meminta keterangan dari masing-masing sekolah yang berkaitan dengan program tersebut.
“Nanti juga akan kita proses untuk saksi keterangan dari masing-masing sekolah,” jelas Chandra.
Ia menambahkan bahwa sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihaknya telah meminta keterangan belasan saksi saat proses penyelidikan.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan saksi tambahan untuk mengungkap dugaan pungli dalam program revitalisasi satuan pendidikan. (RED)

0Komentar