BULA, TINTATIMUR.ID — DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-18 masa persidangan ketiga tahun sidang 2026 dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi dan persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026, di Bula, Jumat (02/10/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD SBT, Risman Sibualamo, setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir terhadap rancangan perubahan anggaran tersebut.

Risman mengatakan, persetujuan Perubahan APBD bukan sekadar tahapan administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Persetujuan terhadap perubahan APBD merupakan langkah awal dari tanggung jawab yang lebih besar, yaitu memastikan seluruh program dan kegiatan yang telah mendapatkan alokasi anggaran dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan tepat sasaran,” kata Risman.

Ketua DPC PKB SBT itu menegaskan, perubahan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah harus mempertimbangkan kebutuhan riil daerah, kemampuan fiskal, prioritas pembangunan serta kepentingan masyarakat Kabupaten SBT.

Menurutnya, keterbatasan ruang fiskal daerah harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan anggaran.

“Setiap program yang telah disepakati tidak boleh berhenti pada penganggaran, tetapi harus benar-benar diwujudkan dalam bentuk pelayanan dan pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD bersama pemerintah daerah.

Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, pemerintah daerah dan pihak terkait yang telah terlibat dalam proses pembahasan Perubahan APBD 2026.

“Semoga seluruh keputusan dan kebijakan yang kita ambil senantiasa mendapat ridha dan petunjuk dari Allah SWT serta membawa manfaat bagi masyarakat dan kemajuan Kabupaten Seram Bagian Timur,” pungkasnya.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir, Ranperda Perubahan APBD 2026 disetujui DPRD SBT dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati SBT dan pimpinan DPRD. (RED)