AMBON, TINTATIMUR.ID - Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa meminta agar sejumlah sertifikat hak atas tanah yang diklaim berada di kawasan pengembangan Proyek Blok Abadi Masela diteliti secara cermat, guna memastikan legalitas penerbitannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Gubernur menanggapi munculnya informasi mengenai adanya sertifikat kepemilikan di atas lahan yang masuk dalam kawasan proyek strategis nasional tersebut.
Menurutnya, persoalan itu telah menjadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi persiapan groundbreaking Blok Abadi Masela yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.
Dia menjelaskan bahwa keabsahan sertifikat tersebut akan ditelusuri berdasarkan waktu penerbitannya.
“Kalau sertifikat itu diterbitkan sebelum tahun 1982, tentu masih bisa dipahami. Tetapi setelah tahun 1982 harus diteliti lebih lanjut karena pada tahun tersebut kawasan itu sudah ditetapkan Menteri Kehutanan sebagai kawasan hutan,” ujar Lewerissa, Rabu (17/06/2026).
Dirinya mengatakan, penetapan kawasan hutan oleh pemerintah pusat menjadi dasar penting dalam menilai legalitas dokumen pertanahan yang terbit setelahnya.
Karena itu, ia menilai tidak semestinya ada penerbitan sertifikat baru pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan negara.
Lewerissa bahkan menyinggung sejumlah kasus di daerah lain yang berujung pada proses hukum terhadap pejabat pertanahan akibat menerbitkan sertifikat di kawasan hutan.
“Kita lihat di beberapa daerah lain, justru kepala kantor pertanahan kabupaten maupun kota diproses hukum karena menerbitkan sertifikat di kawasan hutan. Itu yang menjadi perhatian,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen untuk memastikan pembangunan Blok Abadi Masela berjalan sesuai hukum, sekaligus tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak proyek tersebut.
Ia berharap seluruh sertifikat yang ada benar-benar diterbitkan sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Semoga saja sertifikat yang diterbitkan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(RED)

0Komentar