BULA, TINTATIMUR.ID Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mulai mencari solusi bagi ribuan peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih menunggak iuran, sehingga berpotensi kehilangan akses layanan kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) SBT, Punira Kilwalaga saat rapat bersama Pemerintah Kabupaten dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Indira Asis Rumalutur, dalam rangka launching Universal Health Coverage (UHC), di Kantor Bupati SBT, Kamis (09/07/2026).

Kilwalaga, mengungkapkan bahwa persoalan peserta mandiri menjadi salah satu tantangan yang masih dihadapi daerah.

Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Kesehatan, sekitar 90 persen peserta mandiri di SBT masih memiliki tunggakan iuran dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.

Menurutnya, tidak semua peserta mandiri merupakan masyarakat yang benar-benar mampu secara ekonomi. Banyak di antaranya terdaftar sebagai peserta mandiri karena pada masa lalu belum tersedia skema pembiayaan melalui pemerintah daerah.

"Ketika sekarang mereka sakit, sementara status kepesertaannya bermasalah karena menunggak, tentu ini menjadi perhatian kami. Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya tidak mampu justru tidak mendapatkan pelayanan kesehatan," ujarnya.

Dia mempertanyakan kemungkinan peserta mandiri yang menunggak dapat dialihkan ke skema Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), sembari tetap memiliki kesempatan menyelesaikan kewajiban tunggakan secara bertahap.

Kilwalaga menegaskan Pemerintah Kabupaten SBT memiliki komitmen untuk terus memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

Jika kondisi fiskal daerah semakin membaik, pemerintah membuka peluang memberikan bantuan kepada peserta mandiri yang benar-benar tidak mampu.

"Kami berharap ke depan, ketika kemampuan anggaran daerah membaik, pemerintah daerah juga bisa membantu masyarakat yang masuk segmen mandiri tetapi secara ekonomi tidak mampu," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Indira Asis Rumalutur, menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, peserta mandiri yang didaftarkan pemerintah daerah ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah atau Jamkesda dapat langsung diaktifkan, kecuali peserta yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

"Sepanjang memenuhi ketentuan regulasi, peserta bisa langsung dialihkan dan kepesertaannya aktif sehingga kebutuhan pelayanan kesehatannya tidak perlu menunggu," jelas Indira. 

Namun, ia menegaskan bahwa tunggakan iuran peserta mandiri tetap menjadi tanggung jawab pribadi dan belum dapat diambil alih oleh pemerintah daerah karena diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Untuk saat ini, sesuai regulasi, tunggakan tersebut masih menjadi kewajiban peserta. Tetapi yang paling penting adalah kebutuhan penjaminan pelayanan kesehatan masyarakat tidak boleh tertunda," tegasnya.

Indira menambahkan, apabila Pemerintah Kabupaten SBT menerbitkan regulasi sebagai dasar penjaminan melalui Jamkesda, maka masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan dapat segera memperoleh jaminan, sementara penyelesaian administrasi dan tunggakan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan menjadi solusi agar masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi tetap memperoleh pelayanan kesehatan tanpa harus terkendala status kepesertaan JKN yang menunggak. (RED)