BULA, TINTATIMUR.ID Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mulai menghentikan pembayaran gaji terhadap aparatur yang sudah pensiun, diberhentikan, bahkan meninggal dunia tetapi masih tercatat menerima pembayaran.

Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri mengatakan, penghentian dilakukan secara bertahap setelah pemerintah menemukan masih adanya data yang perlu ditertibkan.

“Secara perlahan kita sudah hentikan. Saya perintahkan itu segera,” kata Fachri, Senin (17/08/2026).

Menurut Fachri, langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan baru bagi ASN maupun keluarga mereka di kemudian hari.

Dia menyebut terdapat kasus ketika pemeriksaan data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan penerima yang seharusnya tidak lagi menerima pembayaran.

Dalam kondisi tersebut, penerima dapat diwajibkan mengembalikan uang dalam jumlah yang tidak sedikit.

“Orangnya sudah meninggal, nanti tanggung jawabnya di keluarga,” ujarnya.

Sebab itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Maluku itu ingin proses penghentian dilakukan secepat mungkin.

“Kita pengen sekali menghentikan itu secepatnya supaya jangan ada beban tambahan nanti,” tuturnya.

Dirinya mengakui data yang harus dibersihkan masih cukup banyak.

Pemerintah daerah, kata dia, akan melakukan pengecekan bersama bagian keuangan dan BKD.

Ia berharap seluruh proses penertiban tersebut dapat diselesaikan tahun ini.

“Ada beberapa yang sudah saya tandatangani malah untuk dihentikan atau di-stop,” pungkasnya. (RED)