Oleh: Karwan Rumau (Wakil Sekretaris I DPD IMM Maluku)
TINTATIMUR.ID — Frasa hukum menjadi produk industri menegaskan adanya ketidakadilan melalui transaksi ekonomi atau politik. Hukum menjadi produk yang dapat diperjual belikan, dengan di bentuk pasal berdasarkan pesanan oligarki maupun pasal yang sengaja dicari-cari untuk memojokkan lawan politik. Penegekan hukum tersebut menguntungkan para elit. Konsep elit dijelaskan oleh C. Wright Mills yaitu the power elit (Sekelompok orang yang memegang kendali atas tiga institusi, ekonomi, militer dan politik). Mereka dapat mengakses keuntungan dengan menutupi kebutuhan penegak hukum yang rusak moralnya, Potret penegak hukum demikian mengarah pada rantai kekuasan yang tiran. Karl Marx Dalam pandangannya memandang bahwa hukum bukan entitas yang netral, melainkan produk dari supra-struktur ekonomi. Hukum dibentuk oleh kelas yang berkuasa di bidang ekonomi (pemilik modal/industri) untuk melanggengkan kepentingan akumulasi kapital mereka. Pandangan Karl Marx menegaskan bahwa semangat reformasi hukum yang digaungkan pada ruang publik hanyalah ilustrasi kekuasan untuk menyembunyikan wajah oligarki, karena para elit (the power elit) dan penegak hukum berkonspirasi untuk saling menguntungkan dan melindungi kekuasan dengan menggunakan hukum sebagai instrumen perlidungan demi melanggengan kekuasaan, melalui pembentukan dan penegakan hukum.
Dinamika penegakan hukum (law enforcement) yang menyimpang dari esensi hukum (keadilan) akan membuka kerang oligarki dan kapitalizem untuk melindungi kekuasan melalui pasal pesanan dan praktek ketidakadilan yang dikemas dengan dalil reformasi hukum. Pembentukan hukum cenderung memperluas kekuasan elit dalam supra-struktural ekonom, politik dan militer yang mengatur masyarakat melalui kekuasan tersebut, bentuk penegakan hukum seperti ini hanyalah sarang korup, tidak melayani nurani rakyat dan kerap diproduksi secara teknokrat demi kepentingan admistrasi dan pasar. Dalam dinamika pembentukan hukum dan penegakan hukum tersebut, pada prinsipnya para ahli telah menguraikan tentang konsep kesadaran bernegara hukum yang baik.
“Hukum adalah panglima tertinggi” sebuah doktrin sosial yang menggambarkan tentang kesadaran bernegara dan kehidupan bermasyarakat yang sadar akan nilai dan subtansi penegakan hukum dan esensi hukum dalam kehidupan bermasyarakat sebagaimana di uraikan oleh Albert Venn Dicey bahwa The Rule Of Law, memiliki tiga unsur penting a. tidak boleh ada kesewenang-wenangan b. adanya equality be fore the law c. terjaminya hak-hak asasi manusia oleh hukum. Pemikiran Dicey menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh melakukan kesewanang-wenangan dalam menegakkan hukum, nilai dan subtansinya harus ditegakkan demi keadilan, kedua keadilan hukum harus ditegakkan tampa memandang kelas sosialnya dan ketiga setiap hak individu harus dijaga dan dikembalikan kepadanya. Maka negara dalam menegakkan hukum harus berjalan dengan kepentingan orang banyak, untuk itu pembentukan pasal dan peradilan tidak boleh dijadikan sebagai media transaksi, Karena kekuasan atau kedaulatan sejatinya ada ditangan rakyat.
“kedaulatan rakyat” teori tersebut menggambarkan tentang kekuasan pada suatu negara ada ditangan rakyat, negara hanya diberikan mandat oleh rakyat untuk melaksanakan tugasnya. John Lock memandang bahwa terbentuknya negara didasarkan pada asas pactum unionis dan pactum subjectionis. Pandangan tersebut bahwa pactum unionis yaitu perjanjian antara indivudi untuk membentuk negara, hal ini menegasikan bahwa terbentuknya suatu negara berakar dari persetujuan rakyat dan penguasa, kedua pactum subjectionis adalah perjanjian antara individu dan negara yang dibentuk. Konsep ini juga dijelaskan oleh Jean Jecues Rousseau melalui buku The Contrak Sosialnya. Rousseau menerangkan bahwa rakyat yang memiliki kedaulatan penuh dalam suatu negara, keadulatan itu kemudian dipinjam kepada negara untuk dipergunakan demi kepentingan bersama
Potret Pengadilan Indonesia
Pada Jum’at 18 Juli 2025, Pengadilan Tipikor memvonis kasus nadiam makarim dalam dugaan impor gula, Keputusan pengadilan tersebut banyak menuai kontroversi dikarenakan tidak adanya mens rea dari Pengadilan untuk menjadikan alasan atas putusan tersebut. Potret hukum tersebut menggambarkan akan rusaknya moral penegak hukum yang menjadikan hukum sebagai instrument untuk memojokka lawan politiknya, adapun dugaan Ijazah pulsa oleh mantan Presiden Jokowi yang di laporkan oleh Dokter Tifa dan Roy Surya yang juga tidak menemukan titik terang dalam penyelesaian kasus tersebut. hal ini sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa hukum hanyalah produk industri yang dijadikan sebagai barang transaksi dipasar, Melalui institusi yang memiliki pengaruh dalam pembentukan dan penegakan hukum.
Instutisi Yang Berpengaruh
Potret hukum di Indonesia ada pada institusi yang memiliki kewenangan untuk menentukan arah pelaksanaan hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, adapun legislatif sebagai pembentuk hukum. Wajah hukum Indonesia ditentukan oleh institusi-institusi tersebut. Dan untuk menegakkan keadilan adalah dengan memompa moralitas setiap yang menduduki institusi terkait. Fuller berpandangan bahwa hukum dan moralitas tidak dapat dipisahkan. Karena sebuah aturan layak disebut sebagai hukum, aturan tersebut harus memenuhi delapan prinsip moralitas internal, seperti konsistensi, kejelasan, tidak berlaku surut, dan dapat dipahami oleh masyarakat. Moral menjadi pemandu utama dalam penegakan hukum, eksistensi pemberlakuan hukum berada pada moral penegaknya, jika moral penegak tersebut rusak maka implementasi hukum berlaku surut.
Moral Sebagai Arah Kompos
Moral menjadi mesin utama untuk di proyeksikan pada kemurnian penegakan hukum agar hukum tidak menjadi alat kekuasan untuk melindungi kaum elit (the power elit). Integritas pengacara, hakim, jaksa dan kepolisian dijaga dengan memiliki moralitas yang baik, supaya hukum tidak kehilangan roh keadilannya. Satjipto Rahardjo sebagai pemikir sosiologi dalam pandangan sosiologisnya, memandang bahwa hukum moderen sering menjadi birokratis dan mekanis, kehilangan roh keadilannya ketika diproduksi hanya sebagai instrumen tertib penguasa tanpa melihat realitas sosial. Pandangan Sapjipto, mengkritik atas sistem hukum yang mengutamakan rasionalitas formal dan admistratif namun kehilangan roh keadilannya, penegak hukum juga harus mampu melihat kondisi lingkungan dan mengamati perilaku kehidupan masyarakat.
Penulis mencoba menguraikan bahwa, dalam menyelami alam intelektual. Para pemikir hukum tidak hanya memiliki kemampuan kognitif (pengatahuan hukum) tapi kesadaran moral, integritas dan profesionalitas penegak, untuk menghadirkan kepastian dan keadilan hukum yang memberikan perlindungan kepada setiap orang. Hukum bukan alat kekuasan atapun produk industri yang ditransaksikan dipasar. Tapi hukum memiliki nilai yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap sendi kehidupun manusia. Dan sebagai mahasiswa, aktivis maupun akademisi hukum, kita memiliki tanggungjwab moralitas untuk mengekspos gagasan dan memberikan edukasi yang produktif untuk merawat psikososial yang terkonstruksi atas setiap dinamika pemberlakuan hukum, agar merobohkan stigma masyarakat yang cenderung buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia.

0Komentar