TINTATIMUR.ID — Musim kemarau tahun ini seharusnya tidak hanya membuat kita sibuk menghitung berapa lama hujan tidak turun. Ia juga harus membuat kita bertanya: seberapa siap kita menjaga hutan sebelum api datang?
Belakangan, sejumlah wilayah Indonesia menghadapi kondisi panas dan kering. Kalimantan bahkan kembali menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian akibat meningkatnya aktivitas kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah pun memperkuat penanganan kebakaran karena kondisi kering membuat risiko kebakaran semakin serius.
Situasi ini semestinya menjadi pelajaran bagi Maluku.
Bukan berarti kita harus menunggu hutan Maluku terbakar terlebih dahulu untuk kemudian bergerak. Justru ketika tanda-tanda musim kemarau semakin nyata, langkah pencegahan harus dilakukan lebih awal.
BMKG memprediksi puncak musim kemarau 2026 terjadi pada Agustus, mencakup sebagian besar wilayah Indonesia. Sebagian wilayah Maluku juga diprediksi mengalami puncak kemarau pada periode tersebut. BMKG bahkan mengingatkan pemerintah daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan.
Maka pertanyaannya sederhana: apakah Maluku sudah cukup siap?
Jangan Menunggu Api Terlihat
Menurut saya, salah satu langkah yang dapat didorong pemerintah Provinsi Maluku adalah membangun gerakan “Sisir Hutan” selama musim kemarau.
Gagasan ini sederhana: pemerintah tidak hanya menunggu laporan ketika kebakaran terjadi, tetapi secara aktif mengarahkan pemerintah kabupaten, kota, kecamatan, desa, hingga perangkat masyarakat untuk memeriksa kondisi wilayah masing-masing.
Hutan dan kawasan yang berada dekat dengan permukiman perlu dipetakan. Daerah yang vegetasinya mulai mengering perlu diperhatikan. Jalur yang sering dilalui masyarakat menuju kebun atau hutan perlu diidentifikasi. Titik-titik yang berpotensi menjadi sumber api juga perlu diawasi.
Dengan begitu, pemerintah tidak bekerja setelah bencana terjadi, tetapi sebelum bencana terjadi.
Sebab dalam urusan lingkungan, prinsip lama masih sangat relevan: mencegah lebih baik daripada mengobati.
Kita tidak ingin baru sibuk memadamkan api ketika asap sudah memenuhi udara, satwa kehilangan habitat, tanaman terbakar, dan masyarakat mulai merasakan dampaknya.
Pemerintah Perlu Bergerak dari Atas sampai ke Desa
Gerakan ini tidak akan efektif jika hanya menjadi imbauan pemerintah provinsi.
Gubernur dapat mengarahkan pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan pemetaan wilayah rawan kekeringan dan kebakaran. Selanjutnya, pemerintah kecamatan dan desa dapat menerjemahkannya menjadi pengawasan di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Karena pemerintah desa sebenarnya memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh pemerintah di tingkat lebih tinggi: mereka lebih mengenal wilayahnya sendiri.
Masyarakat desa tahu kawasan mana yang sering menjadi tempat warga mencari kayu, berkebun, berburu, atau melakukan aktivitas lainnya. Mereka juga lebih mengetahui kondisi hutan di sekitar tempat tinggal mereka.
Karena itu, masyarakat bukan hanya objek yang harus diberi peringatan. Mereka harus menjadi bagian dari sistem pencegahan.
Bisa dibentuk kelompok masyarakat yang secara berkala memantau kondisi kawasan rawan, terutama ketika kemarau semakin panjang. Jika ditemukan kondisi yang berpotensi menimbulkan kebakaran, informasi tersebut dapat segera diteruskan kepada pemerintah desa dan instansi terkait.
Dengan teknologi sederhana sekalipun, laporan kondisi lapangan dapat didokumentasikan sehingga pemerintah memiliki data, bukan sekadar perkiraan.
Jangan Bakar Sembarangan
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memperkuat edukasi kepada masyarakat.
Orang yang masuk ke kawasan hutan harus memahami bahwa satu tindakan kecil dapat membawa risiko besar ketika kondisi lingkungan sedang kering.
Membakar sampah di sekitar kawasan hutan bukan kebiasaan yang boleh dianggap sepele. Begitu pula aktivitas lain yang dapat menjadi sumber api.
BMKG sendiri dalam imbauannya meminta masyarakat tidak membakar sampah atau membuka lahan secara sembarangan, terutama di kawasan yang mudah terbakar seperti semak belukar dan hutan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi titik api.
Artinya, edukasi tersebut sebenarnya sudah jelas. Tantangannya adalah bagaimana pesan itu benar-benar sampai ke masyarakat hingga tingkat desa dan menjadi kebiasaan.
Papan peringatan di pintu masuk hutan, sosialisasi di desa, pengumuman melalui pemerintah negeri/desa, hingga kampanye melalui media sosial anak muda Maluku dapat menjadi bagian dari gerakan bersama.
Bukan hanya:
“Jangan membakar hutan.”
Tetapi juga:
“Jangan menciptakan kesempatan bagi api untuk membakar hutan.”
Kalau Pohon Harus Ditebang, Jangan Lupa Menanam Kembali
Ada kondisi tertentu ketika pohon atau vegetasi yang sudah mati, sangat kering, atau berisiko tumbang memang perlu ditangani. Namun keputusan untuk menebang pohon tidak boleh dilakukan sembarangan.
Harus ada penilaian dari pihak yang berwenang dan pertimbangan ekologis agar tindakan tersebut tidak justru merusak kawasan hutan.
Dan yang lebih penting, jika dilakukan penanganan terhadap vegetasi, harus ada komitmen pemulihan.
Satu pohon yang hilang harus menjadi alasan untuk menanam lebih banyak pohon.
Pemerintah dapat mendorong program pembibitan dan penanaman kembali dengan melibatkan sekolah, pemuda, komunitas lingkungan, pemerintah desa, hingga masyarakat adat.
Dengan begitu, menjaga hutan tidak berhenti pada kegiatan menanam pohon secara seremonial. Ada proses lanjutan: siapa yang merawat, di mana lokasinya, bagaimana tingkat keberhasilannya, dan apakah pohon tersebut benar-benar tumbuh.
Sebab menanam pohon sehari jauh lebih mudah daripada memastikan pohon itu tetap hidup bertahun-tahun.
Maluku Jangan Hanya Menjadi Penonton
Maluku adalah wilayah kepulauan yang memiliki kekayaan alam luar biasa. Hutan, pesisir, laut, dan berbagai ekosistem di dalamnya bukan sekadar pemandangan. Semua itu adalah bagian dari kehidupan masyarakat.
Karena itu, perubahan kondisi lingkungan di wilayah lain seharusnya menjadi alarm bagi kita.
Kebakaran di Kalimantan tidak harus ditunggu sampai terjadi di Maluku untuk membuat kita sadar bahwa ancaman itu nyata.
BMKG mencatat bahwa kondisi kemarau 2026 dipengaruhi oleh dinamika iklim yang meningkatkan kondisi kering di berbagai wilayah Indonesia. Pada akhir Juli, sekitar 73,8 persen wilayah Indonesia atau 516 Zona Musim telah memasuki musim kemarau.
Ini bukan saatnya pemerintah dan masyarakat bersikap reaktif.
Justru sekarang waktunya memperkuat pencegahan.
Gubernur dapat memulai dengan satu instruksi yang sederhana tetapi konkret: sisir wilayah masing-masing.
Kabupaten melihat kabupatennya. Kota melihat kotanya. Kecamatan melihat kecamatannya. Desa melihat desanya.
Periksa kondisi hutan. Petakan kawasan yang mulai kering. Edukasi masyarakat. Perkuat pelaporan. Awasi aktivitas yang berpotensi menimbulkan api. Dan ketika ada tanda-tanda kebakaran, jangan menunggu sampai api membesar.
Karena kebakaran hutan bukan hanya persoalan tentang api.
Ia adalah persoalan tentang udara yang kita hirup, air yang kita gunakan, tanah yang kita pijak, satwa yang kehilangan habitat, dan generasi yang akan mewarisi lingkungan tersebut.
Maluku tidak perlu menunggu menjadi korban untuk belajar dari daerah lain.
Kita bisa belajar sebelum terlambat.
Dan mungkin, langkah pertama yang paling sederhana adalah berhenti menunggu api terlihat.
Sisir hutannya. Jaga lahannya. Edukasi masyarakatnya. Siapkan bibitnya. Cegah apinya.
Sebab dalam menjaga lingkungan, mencegah selalu lebih baik daripada mengobati.

0Komentar