BULA, TINTATIMUR.ID – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), M. Yusuf Alkatiri, meminta mata rumah perintah Negeri Lahema-Efa diselesaikan secara objektif dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Yusuf dalam rapat bersama mitra Komisi I DPRD SBT di ruang rapat, Senin (14/09/2026) malam.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, DPRD tidak berpihak kepada kelompok mana pun.

DPRD, kata dia, berkepentingan memastikan proses penyelesaian berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan salah satu pihak.

“Kita tidak berkepentingan pada kelompok A atau kelompok B. Kepentingan kita adalah bagaimana proses yang berjalan itu sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yusuf.

Dia meminta pihak terkait melakukan peninjauan kembali terhadap proses yang telah berjalan dan segera mengambil langkah penyelesaian agar persoalan tersebut tidak berkembang di tengah masyarakat.

“Kami berharap ini bisa diproses lagi, sehingga bisa berjalan dengan baik. Setelah itu dikembalikan kepada pihak terkait untuk ditelaah dan selanjutnya diselesaikan,” katanya.

Dirinya juga menyoroti Perda Nomor 1 Tahun 2009 yang dinilai perlu dievaluasi sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi dalam penyelesaian persoalan masyarakat.

Ia berharap seluruh pihak mengedepankan komunikasi dan kepentingan masyarakat agar sengketa Lahema-Efa dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan persoalan baru.

“Minimal kami berharap bisa diselesaikan secara baik, sehingga tidak ada hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi di tengah masyarakat,” pungkasnya. (RED)