BULA, TINTATIMUR.ID — Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp957,2 miliar.
Rancangan Perubahan APBD tersebut disampaikan Sekda SBT Achmad Q. Amahoru, mewakili Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri dalam Nota Keuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat bersama DPRD SBT, di Bula, Selasa (29/09/2026).
Amahoru menjelaskan, perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan serta sejumlah regulasi pemerintah pusat yang berdampak terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Dia menyebut, perubahan APBD juga mengacu pada ketentuan Pasal 161 dan 162 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran, SiLPA tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, serta keadaan darurat atau keadaan luar biasa,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan APBD 2026 antara lain merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 terkait penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), serta Treasury Deposit Facility.
Selain itu, perubahan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.14.1/6537/SJ serta penyesuaian penggunaan SiLPA Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Pendapatan Rp957,2 Miliar, dalam postur perubahan APBD 2026, pendapatan daerah SBT ditargetkan mencapai Rp957,2 miliar.
Lebih lanjut, pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp26,1 miliar, pendapatan transfer Rp903,2 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp27,8 miliar.
Besarnya porsi pendapatan transfer menunjukkan bahwa struktur pendapatan daerah SBT masih sangat ditopang dana dari pemerintah pusat.
Sementara itu, belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp976,15 miliar.
Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp706,6 miliar, belanja modal Rp55,7 miliar, belanja tidak terduga Rp2 miliar, serta belanja transfer berupa bantuan keuangan kepada pemerintahan desa sebesar Rp211,7 miliar.
Defisit Rp18,9 Miliar, dengan total pendapatan Rp957,2 miliar dan belanja Rp976,15 miliar, struktur perubahan APBD SBT 2026 mengalami defisit sekitar Rp18,9 miliar.
Dirinya menyebut defisit tersebut setara dengan sekitar 1,9 persen dari total alokasi belanja daerah. Defisit itu kemudian ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025.
“Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya diperkirakan sebesar Rp18,9 miliar, sementara dari sisi pengeluaran pembiayaan sebesar nol rupiah. Sehingga pembiayaan netto pada APBD Tahun Anggaran 2026 diperkirakan sebesar Rp18,9 miliar,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengelolaan APBD merupakan bagian penting dalam mendukung pencapaian target pembangunan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, pelaporan hingga pertanggungjawaban.
Sebab itu, pemerintah daerah berharap pembahasan perubahan APBD bersama DPRD dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Kami mengharapkan dukungan, masukan dan pandangan dari anggota dewan yang terhormat dalam pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (RED)

0Komentar