BULA, TINTATIMUR.ID – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Idrus Wakano, mendesak Pemerintah daerah segara menuntaskan persoalan desa di daerah setempat.
Beberapa desa yang menjadi perhatian, diantaranya Negeri Kilwaru, Negeri Lahema dan Negeri Efa yang harus segera dituntaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai sangat penting guna meredam persoalan di tengah masyarakat. Terlebih, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Hal tersebut disampaikan Wakano dalam rapat bersama mitra Komisi I DPRD SBT di ruang rapat, Senin (14/09/2026) malam.
Politisi PPP ini mengatakan, proses penyelesaian harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak boleh menguntungkan maupun merugikan salah satu pihak.
“Kita tidak berkepentingan pada kelompok A atau kelompok B. Kepentingan kita adalah bagaimana proses yang berjalan itu sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” tegas Idrus.
Menurutnya, pihak terkait perlu melakukan peninjauan kembali terhadap proses yang telah berjalan.
Kehadiran pihak berwenang juga dinilai penting agar setiap tahapan dapat dipastikan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Dirinya meminta Camat dan pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian.
“Kami berharap ini bisa diselesaikan secepat mungkin dengan tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dia juga menyoroti Perda Nomor 1 Tahun 2009 yang menjadi salah satu catatan dalam pembahasan Komisi I.
Regulasi tersebut, kata Idrus, perlu dikaji dan diperkuat agar dapat menjadi dasar dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.
Lebih lanjut, DPRD bersama pemerintah daerah perlu membangun komunikasi untuk menentukan langkah regulasi yang tepat, termasuk kemungkinan penyusunan aturan khusus.
Ia berharap kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas dalam penyelesaian sengketa Lahema-Efa.
“Kalau soal rakyat, kami minta bisa diselesaikan dengan baik, tentu dengan memperhatikan beberapa hal yang tadi disampaikan,” pungkasnya. (RED)

0Komentar