BULA, TINTATIMUR.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyoroti penempatan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Dinas Pemdes yang juga diberikan tugas tambahan sebagai Camat Gorong Timur.

Ketua Komisi I DPRD SBT, Abdul Azis Yanlua, menilai rangkap tugas tersebut berpotensi mengganggu pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten SBT.

Hal tersebut disampaikan Azis saat diwawancarai di Kantor DPRD SBT pada, Senin (14/09/2026) malam.

Menurutnya, bidang penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki beban kerja besar karena berkaitan langsung dengan persoalan pemerintahan di tingkat desa.

“Problem yang paling mendasar di Kabupaten Seram Bagian Timur yang melahirkan konflik di setiap desa itu adalah soal penyelenggaraan pemerintahan desa,” tegas Azis.

Ketua DPC PDI Perjuangan ini menyebut, SBT memiliki 198 desa yang harus diperhatikan status kepala pemerintahannya, ditambah 18 desa persiapan yang masih membutuhkan penyelesaian administrasi.

Sebab itu, dia meminta BKPSDM dan pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan tugas tambahan tersebut.

“Kalau yang bersangkutan mau dikasih jabatan camat, ya didefinitifkan menjadi camat, supaya tidak mengganggu kerja-kerja kepala bidang penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Komisi I akan menagih tindak lanjut pemerintah daerah saat pembahasan APBD Perubahan bersama mitra kerja.

Lebih lanjut, penataan tersebut penting agar urusan pemerintahan desa dapat ditangani secara maksimal.

Mengingat penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan salah satu persoalan penting yang membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah. (RED)