BULA, TINTATIMUR.ID – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Azis Yanlua, menegaskan penunjukan penjabat kepala desa merupakan kewenangan Bupati dan tidak dapat diserahkan kepada mata rumah.

Penegasan itu disampaikan Azis saat memimpin rapat Komisi I bersama mitra di ruang rapat DPRD SBT, Senin (14/09/2026) malam.

Menurut Azis, persoalan penyelenggaraan pemerintahan desa di sejumlah wilayah, termasuk Negeri Lahema, Efa dan Kilwaru, muncul karena adanya perbedaan pemahaman terkait kewenangan dalam penempatan penjabat kepala desa.

Dia menjelaskan, prinsip lex specialis derogat legi generali berkaitan dengan status kepemimpinan sebuah negeri, bukan kewenangan dalam menentukan penjabat kepala desa.

“Lex specialis itu bukan soal siapa yang menjadi penjabat. Kalau negeri itu kategori negeri adat, maka pemimpinnya dipimpin seorang raja. Kalau negeri administratif, dipimpin kepala pemerintahan negeri administratif,” jelasnya.

Sementara untuk penjabat kepala desa, kata dia, kewenangannya melekat pada Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penjabat kepala desa itu adalah pegawai negeri sipil. Karena itu anak buah Bupati. Jadi tidak bisa ditunjuk oleh mata rumah atau diberikan kepada orang yang bukan pegawai negeri sipil,” tegasnya.

Dirinya meminta pemerintah daerah meluruskan persoalan tersebut agar tidak kembali menimbulkan polemik di tingkat desa. (RED)