BULA, TINTATIMUR.ID — Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Fadli Salim Elbitan, menyoroti batas waktu pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 yang dinilainya sangat mepet.
Pasalnya, lembaga legislatif baru menerima dua dokumen besar dari pemerintah daerah, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2026 dan rancangan Peraturan Bupati terkait penjabaran APBD Perubahan.
Hal tersebut disampaikan Elbetan saat Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (29/09/2026).
Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, batas waktu pembahasan APBD Perubahan adalah 30 September.
“Kalau tanggal 30 September itu berarti besok. Pertanyaan kemudian muncul, apakah di sisa satu hari ini pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD bisa menyelesaikan dua dokumen yang sudah diserahkan kepada DPRD ini atau tidak?” tegas Elbetan.
Dia mengingatkan DPRD agar tidak mengabaikan fungsi budgeting atau penganggaran yang melekat pada lembaga legislatif.
Dirinya menegaskan, fungsi DPRD tidak hanya berkaitan dengan legislasi dan pengawasan, tetapi juga penganggaran.
Sebab itu, dua dokumen APBD Perubahan yang baru diterima harus dicermati secara serius agar substansinya dapat mengakomodasi kebutuhan dan harapan masyarakat.
“Anggota DPRD minimal harus mencermati dua dokumen yang sudah disampaikan pemerintah daerah terkait apa yang sudah menjadi harapan, kebutuhan dan keinginan rakyat,” ujarnya.
Politisi Partai Hanura ini berharap keterlambatan waktu pembahasan tersebut bukan karena unsur kesengajaan dari pemerintah daerah.
Dirinya meminta seluruh pihak segera mengambil langkah agar proses pembahasan tetap dapat dilakukan secara maksimal.
“Ini menjadi perhatian kita bersama. Mudah-mudahan ini bukan unsur kesengajaan pemerintah daerah,” katanya.
Ia juga meminta Sekretaris Daerah (Sekda) SBT selaku bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk memastikan tersedianya waktu yang cukup bagi anggota DPRD dan TAPD membahas kedua dokumen tersebut.
“Saya minta dalam forum rapat paripurna ini Pak Sekda selaku kaki tangan Bupati, selaku tim yang dipercayakan oleh Bupati dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah, segera berkoordinasi meminta toleransi waktu untuk DPRD dan tim anggaran menyelesaikan dua dokumen besar ini,” pungkasnya. (RED)

0Komentar