BULA, TINTATIMUR.ID — Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Daud Rumakabis, meminta Pemerintah Kabupaten SBT serius membenahi sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik, ketenagakerjaan hingga penataan jabatan di lingkungan pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan Daud dalam Rapat Paripurna DPRD SBT, dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (29/09/2026).

Sebelumnya, Daud mengapresiasi pemerintah daerah yang dinilai berhasil menghadirkan program 22 kampung nelayan di Kabupaten SBT.

Menurutnya, jumlah tersebut merupakan yang terbanyak di Provinsi Maluku. Namun, ia mengingatkan Dinas Perikanan agar memastikan pelaksanaan program tersebut tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Dia menyebut, kebutuhan lahan untuk setiap titik kampung nelayan mencapai sekitar satu hektare. Karena itu, komunikasi dengan masyarakat harus dilakukan secara maksimal sebelum program dilaksanakan.

“Jangan sampai begitu program berjalan, kemudian ada masalah di masyarakat. Ini tanggung jawab Dinas Perikanan untuk maksimal melakukan komunikasi ke bawah,” tegas Daud.

Selain sektor perikanan, Daud menyoroti persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait upah pekerja pada dua perusahaan migas yang beroperasi di Kabupaten SBT.

Dirinya meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) segera mendorong pembentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) SBT.

Daud menilai selama ini pekerja di SBT masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku, yang menurutnya belum sepenuhnya mencerminkan kondisi kebutuhan hidup pekerja di daerah.

“Kalau memang bisa, Dinas Nakertrans agar sesegera mungkin membentuk namanya UMK, Upah Minimum Kabupaten,” ujarnya.

Lebih lanjut, pembentukan UMK penting untuk memberikan dasar pengupahan yang lebih sesuai dengan kondisi daerah, terutama bagi pekerja yang berada pada sektor perusahaan migas.

Ia kemudian menyoroti persoalan lain di sektor pendidikan, yakni masih adanya rangkap jabatan pada sejumlah UPTD pendidikan di tingkat kecamatan.

Daud menyebut kondisi tersebut terjadi di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Gorom, Gorom Barat dan Teluk Waru.

Bahkan, menurutnya, persoalan rangkap jabatan tersebut terjadi pada banyak jabatan di lingkungan UPTD.

“Di Kecamatan Gorom rangkap jabatan, Gorom Barat rangkap jabatan, Teluk Waru rangkap jabatan dan hampir 16 jabatan itu ada rangkap jabatan,” ungkapnya.

Dia meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan mengisi jabatan-jabatan tersebut secara definitif.

Selain itu, SBT memiliki cukup banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun aparatur lainnya yang dapat ditempatkan untuk mengisi jabatan yang masih dirangkap.

“PGPP kita cukup banyak di Kabupaten Seram Bagian Timur. Ketika dia dikasih definitif, lalu jabatan itu diberikan kepada yang lain agar bisa maksimal dalam melaksanakan tugas,” katanya.

Daud berharap Sekda SBT dapat menindaklanjuti seluruh persoalan tersebut dan mendorong perangkat daerah terkait segera melakukan pembenahan.

Ia menegaskan, penataan jabatan dan peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan diperlukan agar roda pemerintahan di tingkat kecamatan hingga daerah dapat berjalan lebih maksimal. (RED)