BULA, TINTATIMUR.ID — Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Idrus Wakano, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera memberikan kepastian terkait kelanjutan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pasalnya, nasib lebih dari 3.132 PPPK paruh waktu yang masa kontraknya disebut bakal berakhir pada 30 September 2026.
Hal tersebut disampaikan Idrus saat Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (29/09/2026).
Dia mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan nomor induk kepegawaian PPPK paruh waktu, pengangkatan PPPK paruh waktu memiliki TMT per 1 Oktober 2025.
“Kalau TMT pengangkatan per 1 Oktober 2025, maka masa kerja mereka berakhir pada 30 September 2026. Kalau lusa kontrak mereka berakhir, lalu bagaimana posisi mereka?” ujar Idrus.
Dirinya juga mempertanyakan tindak lanjut pernyataan Bupati SBT yang sebelumnya disampaikan melalui media terkait rencana perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu.
Menurut Idrus, persoalan tersebut perlu segera mendapat perhatian karena berkaitan dengan kepastian status kepegawaian sekaligus penganggaran daerah.
Dirinya menyebut, terdapat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp75 miliar yang salah satunya berkaitan dengan belanja pegawai, termasuk PPPK paruh waktu.
Selain status kontrak, Idrus turut menyoroti pembayaran gaji PPPK paruh waktu. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pemerintah daerah baru menyelesaikan pembayaran selama enam bulan.
“Kalau benar baru dibayarkan enam bulan, berarti masih tersisa enam bulan. Kalau besok masa kontrak berakhir dan tidak dilanjutkan, sisa anggarannya bagaimana? Kalau dilanjutkan, kapan SK-nya keluar?” katanya.
Lebih lanjut, Surat Keputusan (SK) menjadi dokumen penting bagi DPRD dalam menentukan pengalokasian anggaran PPPK paruh waktu pada tahun berikutnya.
“Kalau tidak ada SK, bagaimana mungkin DPRD menyetujui usulan anggaran PPPK paruh waktu berikutnya?” tegasnya.
Sebagai anggota Badan Anggaran DPRD SBT, Idrus juga mengaku mengetahui adanya alokasi anggaran untuk PPPK paruh waktu dalam pembahasan APBD.
Politisi PPP ini menyebut, sekitar Rp11 miliar telah dialokasikan dalam pembahasan APBD 2026 untuk kebutuhan tersebut.
Sebab itu, ia meminta Pemda segera menindaklanjuti kepastian perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu, terlebih Bupati SBT sebelumnya telah menyampaikan adanya rencana perpanjangan.
“Saudara bupati telah menyampaikan lewat media bahwa kontrak PPPK paruh waktu ini akan diperpanjang. Oleh karena itu, kami berharap PPPK paruh waktu segera diperpanjang,” tuturnya.
Ia menambahkan, apabila dalam pelaksanaannya terdapat PPPK paruh waktu yang tidak menjalankan tugas dengan baik, hal tersebut dapat menjadi bagian dari evaluasi pemerintah daerah.
“Kalaupun ada evaluasi terhadap saudara-saudara PPPK paruh waktu yang tidak melaksanakan tugas, itu menjadi bagian dari evaluasi dan bisa kita diskusikan bersama,” pungkasnya. (RED)

0Komentar