JAKARTA, TINTATIMUR.ID – Upaya memperkuat manfaat ekonomi sektor perikanan bagi Maluku mendapat angin segar dari Pemerintah pusat (Pempus).
Pasalnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan komitmennya menghentikan relaksasi transhipment atau alih muat hasil tangkapan ikan antar-kapal di tengah laut.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri KP saat menerima audiensi Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di Jakarta, Jumat (18/09/2026).
Dalam pertemuan itu, Gubernur Hendrik membawa aspirasi Pemprov Maluku agar hasil tangkapan ikan dari wilayah Laut Banda, Laut Seram dan Laut Arafura dapat didaratkan di pelabuhan pangkalan lokal di Maluku.
Aspirasi tersebut mendapat respons langsung dari Menteri KP.
“Aspirasi masyarakat Maluku yang disampaikan Pak Gubernur agar transhipment dihentikan kami respons secara penuh. KKP segera menerbitkan keputusan penghentian relaksasi tersebut,” tegas Trenggono.
Menurutnya, ke depan seluruh kapal perikanan diwajibkan mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan lokal Maluku secara bertahap.
Kebijakan tersebut diharapkan mendorong rantai pasok dan nilai tambah hasil perikanan agar lebih banyak berputar di daerah.
“Ke depan, seluruh kapal perikanan wajib mendarat di pelabuhan lokal di Maluku secara bertahap agar rantai pasok dan nilai tambah ekonomi (PDRB) berputar dan dirasakan langsung oleh daerah,” ujarnya.
Selain persoalan transhipment, Gubernur Hendrik yang juga Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan turut menyampaikan agenda regulasi terkait perjuangan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
Menteri KP menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan dukungan terhadap perjuangan Gubernur Maluku bersama provinsi-provinsi kepulauan lainnya untuk mendorong RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang.
Dukungan tersebut diarahkan untuk memperkuat kebijakan pembangunan yang mempertimbangkan karakteristik geografis serta potensi wilayah laut yang dimiliki daerah kepulauan.
Gubernur Hendrik dalam kesempatan itu didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Erawan Asikin, Kepala Badan Penghubung Provinsi Maluku di Jakarta S.I. Patta serta jajaran.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Menteri KP beserta jajaran atas respons terhadap agenda strategis yang dibawa Pemprov Maluku.
Hendrik menilai penghentian relaksasi transhipment dan dukungan terhadap agenda daerah kepulauan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola perikanan sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi sektor kelautan bagi masyarakat Maluku.
Menurutnya, hasil audiensi tersebut menjadi fondasi untuk memperkuat ekonomi pesisir dan penegakan kedaulatan perikanan di Maluku.
“Hasil audiensi ini menjadi fondasi kuat kebangkitan ekonomi pesisir dan penegakan kedaulatan perikanan serta bagian dari lompatan ekonomi di Maluku,” pungkasnya. (RED)

0Komentar