BULA, TINTATIMUR.ID Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Punira Kilwalaga, mengungkap tiga persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan yang selama ini berpotensi menghambat masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan.

Diantara, masyarakat datang ke fasilitas kesehatan dalam kondisi sakit, namun baru mengetahui kepesertaan BPJS Kesehatan mereka sudah tidak aktif.

Selanjutnya, terdapat masyarakat yang belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan ketika membutuhkan pelayanan.

Serta, kepesertaan masyarakat yang sebelumnya ditanggung pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat berubah status akibat proses pemutakhiran data.

“Bisa saja pada saat dia sakit datang di sana baru ketahuan bahwa dia tidak punya BPJS Kesehatan,” ujar Punira, Senin (07/09/2026).

Sementara bagi peserta BPJS mandiri, persoalan dapat muncul ketika terjadi keterlambatan pembayaran iuran.

Menurutnya, apabila peserta mandiri menunggak pembayaran, status kepesertaannya dapat menjadi tidak aktif sehingga kembali menimbulkan persoalan ketika yang bersangkutan membutuhkan pelayanan.

Dalam kondisi normal, persoalan tersebut membutuhkan waktu untuk penyelesaian dan aktivasi kembali.

Namun, Punira mengatakan UHC Prioritas memberikan mekanisme yang lebih cepat.

Bagi masyarakat mampu yang menggunakan BPJS mandiri, ketika status kepesertaannya bermasalah, yang bersangkutan dapat menyelesaikan kewajibannya sehingga kepesertaan dapat segera diproses.

Sedangkan bagi masyarakat tidak mampu yang sebelumnya menerima bantuan pemerintah pusat namun status kepesertaannya tidak aktif, pemerintah daerah dapat mengambil alih sementara pembiayaannya.

“Yang sangat urgent dibutuhkan pada saat itu adalah harus aktif saat itu, supaya mulai dari hari itu juga kebutuhan pelayanan tetap ter-cover,” jelasnya.

Punira menilai mekanisme tersebut sangat penting karena masyarakat tidak boleh kehilangan akses pelayanan kesehatan hanya akibat persoalan administratif ketika sedang sakit.

“Bisa dibilang gratis,” pungkasnya. (RED)