BULA, TINTATIMUR.ID Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) segera melanjutkan proses hukum terhadap perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sebelumnya ditangani oleh Polres SBT.

Kepala Kejari SBT, Ilham Wahdini, mengatakan perkara tersebut telah memasuki tahap dua setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak Kejaksaan.

Dia menjelaskan, perkara bermula ketika tersangka membeli BBM melalui agen resmi dengan menggunakan KTP milik beberapa orang.

BBM yang diperoleh kemudian dijual kembali kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.

“Subsidi kan ada batasannya dan ada ketentuan penjualan. Ketika tindakan itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga kita naikkan ke penuntutan,” kata Ilham di Kantor Kejari SBT, Selasa (01/09/2026).

Dirinya mengatakan, Kejari SBT selanjutnya akan melakukan proses pelimpahan perkara untuk menunggu jadwal persidangan.

Selain proses hukum, Kejaksaan juga mempertimbangkan penjualan langsung barang bukti berupa BBM yang diamankan dalam perkara tersebut.

Langkah itu dilakukan karena BBM merupakan barang yang mudah terbakar dan membutuhkan pengamanan khusus.

“Kita khawatir kalau tidak dilakukan penjualan langsung, dengan kondisi saat ini pengamanan kita kurang dan bisa memicu kebakaran,” ujarnya.

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan. (RED)