BULA, TINTATIMUR.ID — Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri, memastikan keberlanjutan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dilingkup pemerintah daerah. 

Kepastian tersebut disampaikan Fachri usai mengikuti Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026, dalam rangka penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (02/10/2026).

Dia menegaskan, pemerintah daerah tetap mempertahankan keberadaan PPPK paruh waktu tanpa melakukan pemutusan kontrak.

Kebijakan tersebut, kata Fachri, hak penghasilan para pegawai dipastikan bakal tetap dibayarkan hingga akhir tahun.

"Jika waktu tetap kita pertahankan, tidak ada pemutusan. Gaji semua akan dibayarkan sampai akhir tahun. Tidak ada yang akan terabaikan," tegas Fachri.

Dia menjelaskan, keputusan melanjutkan kontrak tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap ribuan tenaga PPPK paruh waktu yang selama ini telah mengabdi.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sesuatu yang muncul secara tiba-tiba. Sejak awal, dirinya telah mendorong agar keberadaan PPPK paruh waktu tetap diperjuangkan.

"Saya dari awal mengusung ini, tidak mungkin di tengah jalan saya yang memberhentikan," jelasnya.

Dirinya juga mengapresiasi dukungan seluruh fraksi di DPRD SBT yang turut memperjuangkan keberlanjutan nasib PPPK paruh waktu.

Fachri mengaku beberapa waktu terakhir sengaja melakukan kunjungan ke sejumlah OPD untuk berdialog langsung dengan para pegawai, sekaligus mendengar aspirasi dan memastikan kondisi mereka.

Meski demikian, Fachri mengakui hingga kini pemerintah daerah masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat terkait mekanisme penataan PPPK paruh waktu, termasuk peluang perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.

Ia menyebut sekitar 3.132 PPPK paruh waktu di SBT telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Pemerintah daerah, kata dia, akan merespons setiap kebijakan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Yang kita tunggu sekarang adalah ketetapan yang pasti. Tinggal kita merespons secara baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (RED)