TUAL, TINTATIMUR.ID — Dugaan penghinaan, cacian, makian, dan penuduhan terhadap seorang perempuan melalui pesan WhatsApp di Desa Warkar, Kota Tual, mendapat sorotan keras, Kamis (15/10/2026).

Abu Sofyan Tatroman, saudara dari perempuan yang merasa dirugikan, angkat bicara dan meminta persoalan tersebut diselesaikan secara adil melalui mekanisme adat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan tersebut menyeret seorang pria yang dikenal dengan sapaan Fadli, yang disebut menjabat sebagai Ketua Badan Seniri Finua (BSF) Desa Warkar.

Berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima, terdapat pesan-pesan yang diduga berisi penghinaan, cacian, makian, dan penuduhan terhadap saudara perempuan Abu Sofyan.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut komunikasi pribadi, tetapi juga menyentuh persoalan etika, penghormatan terhadap martabat perempuan, serta tanggung jawab moral seseorang yang disebut menduduki jabatan dalam struktur sosial dan adat.

Sofyan menegaskan, apa pun latar belakang perselisihan yang terjadi, penghinaan dan makian tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menyelesaikan masalah.

Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan melalui komunikasi yang baik, bukan dengan kata-kata yang berpotensi melukai kehormatan dan memperkeruh hubungan sosial.

“Serumit apa pun persoalan yang dihadapi, cacian, makian, penuduhan, bahkan penghinaan, bukanlah upaya penyelesaian masalah yang dapat dibenarkan. Setiap persoalan seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin, mengedepankan komunikasi yang baik, serta menghormati harkat dan martabat setiap orang, terlebih perempuan,” tegasnya.

Dia menilai, penghormatan terhadap perempuan tidak boleh berhenti sebagai slogan dalam kehidupan bermasyarakat. Nilai tersebut harus tercermin dalam perilaku, cara berkomunikasi, dan bagaimana seseorang menyikapi perbedaan maupun perselisihan.

Lebih lanjut, kedudukan seseorang dalam struktur adat semestinya menjadi tanggung jawab untuk menjaga keharmonisan masyarakat, bukan alasan untuk mengabaikan etika dan penghormatan terhadap sesama.

Sebab itu, dugaan yang muncul perlu ditangani secara serius, tetapi tetap berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dirinya mengungkapkan, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Raja setempat. Ia berharap laporan itu tidak berhenti pada penerimaan secara administratif, tetapi ditindaklanjuti melalui proses yang objektif dengan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak.

Sebagai saudara dari pihak yang merasa dirugikan, ia menginginkan penyelesaian yang tidak hanya meredakan konflik, tetapi juga memberikan kejelasan atas persoalan yang dilaporkan.

“Saya selaku saudara dari pihak yang merasa dirugikan sangat berharap agar laporan yang telah disampaikan kepada Bapak Raja dapat ditindaklanjuti dengan baik. Kami menginginkan penyelesaian yang adil dan bermartabat, sesuai dengan aturan adat yang berlaku, serta tidak keluar dari ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Sofyan menegaskan, langkah tersebut bukan untuk memperbesar konflik ataupun menghakimi pihak tertentu. Ia ingin persoalan itu diselesaikan secara bermartabat, dengan mempertimbangkan bukti yang tersedia dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan.

Persoalan ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen bersama dalam menjaga nilai-nilai adat Kei. Ketika terjadi dugaan tindakan yang menyentuh kehormatan seseorang, penyelesaian adat diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi mampu menghadirkan proses yang adil, terbuka, dan dapat diterima oleh pihak-pihak yang berselisih.

Raja setempat diharapkan menjalankan perannya sesuai kewenangan dan mekanisme adat yang berlaku, tanpa mengabaikan prinsip keadilan maupun ketentuan hukum nasional.

Setiap dugaan perlu diperiksa secara cermat agar tidak terjadi penghakiman sepihak, sekaligus memastikan pihak yang merasa dirugikan memperoleh ruang untuk menyampaikan keberatan.

Di sisi lain, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi. Langkah ini penting agar penyelesaian tidak dibangun hanya berdasarkan satu versi cerita, melainkan melalui pemeriksaan yang berimbang.

Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak memperluas persoalan melalui penyebaran tuduhan yang belum terverifikasi. 

Sofyan menginginkan penyelesaian yang menjaga kehormatan keluarga, memulihkan hubungan sosial, serta mencegah konflik serupa terulang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau klarifikasi dari Fadli terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita.

Penyelesaian yang adil menjadi hal penting dalam persoalan ini. Sebab, menjaga kehormatan perempuan dan menegakkan nilai-nilai adat tidak cukup hanya melalui pernyataan, tetapi harus diwujudkan melalui sikap, proses, dan keputusan yang menjunjung tinggi keadilan serta hukum yang berlaku. (RED)