AMBON, TINTATIMUR.ID — Anggota DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, melontarkan kritik terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Maluku.

Dia mempertanyakan tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan dan masyarakat yang terdampak kebakaran.

Kritik tersebut disampaikan Alhidayat dalam rapat bersama balai-balai kehutanan dan instansi vertikal terkait di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (14/10/2026).

Politisi PDI Perjuangan ini menyoroti ketimpangan yang menurutnya dirasakan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Negara dinilai memiliki kewenangan besar atas kekayaan alam, tetapi kehadirannya dalam penanganan kerusakan lingkungan masih perlu dipertanyakan.

“Kalau di tanahmu ada emas, itu milik negara. Tetapi kalau tanahmu kebakaran, bukan urusan negara,” tegas Alhidayat.

Ketua Komisi III DPRD Maluku ini menilai, penguasaan sumber daya alam harus berjalan seiring dengan tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Sebab itu, instansi yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan diminta tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga terlibat langsung dalam penanganan kebakaran.

Dirinya mengungkapkan, dirinya menemukan sejumlah kawasan yang terbakar saat melakukan perjalanan dari Waipirit menuju Piru hingga wilayah Seram Utara.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena asap kebakaran telah dikeluhkan masyarakat.

“Ketika kebakaran, tolonglah turun ke sana. Mulai dari setelah turun dari Waipirit sampai di Piru, kebakaran habis. Kami turun dari Masohi ke Seram Utara, Pak, juga terbakar semua,” ungkapnya.

Menurutnya, dampak kebakaran tidak hanya berkaitan dengan kerusakan kawasan hutan, tetapi juga menyangkut kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat yang terpapar asap.

“Asapnya, Pak, masyarakat mengeluh,” ujar Alhidayat. 

Alhidayat meminta balai-balai kehutanan dan instansi vertikal yang ditugaskan pemerintah pusat untuk memperjelas tanggung jawab dalam menjaga lingkungan di Maluku, termasuk kawasan laut.


“Kami juga minta teman-teman dari instansi vertikal yang ditugaskan pemerintah pusat untuk menjaga hutan di daerah ini menjaga laut juga. Kami tidak ada urusan mau anggota sedikit atau banyak. Bapak-bapak yang berurusan dengan persoalan ini,” tegasnya.


Dia menilai keterbatasan personel maupun persoalan koordinasi tidak seharusnya menjadi alasan bagi lambannya penanganan kebakaran.

Instansi terkait perlu memperkuat kerja sama agar upaya pencegahan dan pemadaman dapat dilakukan secara efektif.

Alhidayat juga menyoroti kondisi masyarakat yang menghadapi keterbatasan untuk memasuki kawasan hutan yang berada dalam penguasaan negara, sementara ketika kebakaran terjadi, warga justru harus menanggung dampak kerusakan lingkungan dan asap.

Ia meminta pemerintah dan instansi terkait menunjukkan tanggung jawab melalui tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar pembahasan dalam rapat.

“Kalau ada emas, negara ambil alih, bahkan rumahmu pasti digusur. Tapi kalau kebakaran, atur ke sana kemari, tidak ada ujung,” pungkasnya.

Alhidayat berharap kritik tersebut menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam memperjelas pembagian kewenangan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memastikan penanganan karhutla berjalan secara konkret demi melindungi masyarakat Maluku. (RED)