BULA, TINTATIMUR.ID — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) meminta Pemerintah daerah (Pemda) seriusi hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD SBT, Rudi Rumodar, dalam pandangan akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2026, Jumat (02/10/2026).

Rudi mengatakan, penataan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu harus diikuti kebijakan yang adil.

Terutama karena status tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan pendapatan para pekerja yang telah mengabdi kepada pemerintah daerah.

“Isu penataan tenaga honorer yang menjadi PPPK paruh waktu merupakan perhatian utama Fraksi PDI Perjuangan demi menjaga martabat dan keadilan bagi para abdi negara di Bumi Ita Wotu Nusa,” kata Rudi.

Menurutnya, keterbatasan kemampuan fiskal daerah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kepastian pendapatan maupun hak dasar PPPK paruh waktu.

Fraksi PDI Perjuangan meminta alokasi belanja pegawai dalam perubahan APBD 2026 benar-benar memperhatikan keberlangsungan pendapatan mereka.

“Pembagian klaster menjadi PPPK paruh waktu akibat keterbatasan kemampuan fiskal daerah harus diiringi dengan regulasi yang adil dan manusiawi,” tegasnya.

Dia juga meminta pemerintah daerah menyusun roadmap yang jelas mengenai peningkatan status PPPK paruh waktu secara bertahap.

Lebih lanjut, kebijakan tersebut perlu disesuaikan dengan kemampuan fiskal serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada masa mendatang.

“Kami meminta pemerintah daerah menyusun roadmap yang jelas terkait peningkatan status mereka secara bertahap menjadi PPPK paruh waktu, seiring dengan peningkatan pendapatan asli daerah di masa mendatang,” ujarnya.

Selain kepastian status dan pendapatan, pihaknya juga menekankan pentingnya pemenuhan hak dasar para PPPK paruh waktu, termasuk jaminan kesehatan.

“Hak-hak dasar mereka seperti jaminan kesehatan harus tetap terpenuhi secara penuh,” pungkasnya. (RED)