BULA, TINTATIMUR.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bula, pada Kamis 22 Oktober 2026, mulai pukul 14.00 WIT.
Penggeledahan tersebut untuk memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penelusuran dugaan penyimpangan dalam program pendidikan yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari SBT, Chandra Saputra, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
“Penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Kota Bula ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi pada Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026,” ujar Chandra, Jumat (23/10/2026).
Dia menjelaskan, penyidik menelusuri dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut guna mengungkap rangkaian peristiwa serta memperkuat pembuktian.
“Langkah ini dilakukan guna mendukung dan memperdalam proses penyidikan yang sedang berjalan, sekaligus mengumpulkan dokumen maupun barang bukti penting yang diduga berkaitan langsung dengan perkara,” jelasnya.
Menurut Chandra, penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri indikasi penyalahgunaan wewenang berdasarkan bukti dan temuan di lapangan.
“Setiap tindakan penyidikan dilaksanakan untuk menelusuri indikasi penyalahgunaan wewenang serta mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani,” katanya.
Dirinya menilai, dugaan korupsi dalam program revitalisasi satuan pendidikan merupakan persoalan serius karena menyangkut kebutuhan fasilitas sekolah serta kepentingan peserta didik dan tenaga pendidik.
Jika terbukti, praktik pemerasan, pungli, atau gratifikasi berpotensi mencederai tujuan program yang seharusnya mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan.
Ia menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan alat bukti yang sah dan asas praduga tak bersalah.
“Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur berkomitmen mengusut tuntas setiap indikasi penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan generasi muda,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan terperinci mengenai seluruh lokasi yang digeledah, barang bukti yang diamankan, maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut. (RED)

0Komentar