BULA, TINTATIMUR.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) menegaskan tidak pernah meminta uang, barang, maupun imbalan dalam bentuk apa pun dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan.

Penegasan ini disampaikan untuk mencegah praktik penipuan serta penyalahgunaan nama dan kewenangan institusi kejaksaan.

Kejari SBT mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, serta seluruh pihak yang berkepentingan agar tidak mudah percaya terhadap permintaan uang yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Kejari SBT Chandra Saputra, melalui siaran pers resmi yang diterima, Jumat (23/10/2026).

Dia menegaskan, seluruh proses dan pelaksanaan kegiatan di lingkungan institusi tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari pungutan biaya.

“Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur tidak pernah meminta uang, barang, maupun imbalan dalam bentuk apa pun kepada pihak mana pun,” ujarnya.

Chandra mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pihak-pihak yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri SBT, Kepala Seksi Intelijen, maupun pegawai dan jajaran kejaksaan, kemudian memanfaatkan nama jabatan tersebut untuk meminta sejumlah uang atau barang.

“Apabila terdapat oknum atau pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Kepala Seksi Intelijen, dan/atau pegawai jajaran Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur serta melakukan permintaan uang, barang, atau hal lainnya, masyarakat diimbau untuk mengabaikan dan tidak melayani permintaan tersebut,” tegasnya.

Selain meminta masyarakat bersikap waspada, pihaknya membuka saluran pengaduan resmi bagi warga yang menemukan atau menjadi korban dugaan penipuan tersebut.

“Jika menemukan atau menjadi korban dari indikasi penipuan tersebut, segera laporkan ke saluran resmi kami,” demikian imbauan dalam siaran pers itu.

Lebih lanjut, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor hotline resmi Kejari SBT di 0811-1051-7698.

Saluran tersebut disediakan agar indikasi penyalahgunaan nama institusi dapat segera dilaporkan kepada pihak kejaksaan.

Dirinya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjaga integritas lembaga penegak hukum dengan tidak memberikan uang atau barang kepada pihak yang mengaku sebagai jaksa tanpa prosedur dan dasar yang jelas.

“Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dengan adil, transparan, serta menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (RED)