BULA, TINTATIMUR.ID — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Azis Yanlua, memberi tangget 31 Oktober kepada Pemerintah daerah (Pemda) untuk melunasi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut disampaikan Yanlua dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra Komisi I DPRD SBT di ruang rapat Komisi, Rabu (28/10/2026). 

Yanlua menegaskan, persoalan hak pegawai tidak boleh terus berlarut di tengah berbagai penjelasan administratif dari pemerintah daerah.

Menurutnya, DPRD telah berulang kali menerima keluhan PPPK paruh waktu terkait pembayaran gaji. Sebab itu, pihaknya meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait memastikan proses pembayaran berjalan sesuai tenggat yang telah disepakati.

“Kami tidak mau ada lagi orang yang datang melapor dan mengeluhkan persoalan gaji, kemudian pemerintah daerah kembali memberikan alasan. Paling lambat 31 Oktober, seluruh gaji PPPK paruh waktu harus sudah terbayar,” tegasnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan penjelasan dari Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dalam rapat ini, anggaran pembayaran telah disalurkan kepada bendahara sekretariat daerah.

Politisi PDI Perjuangan ini bahkan menyatakan akan menelusuri langsung aliran anggaran melalui BPKAD apabila masih terdapat pegawai yang belum menerima haknya.

“Saya harus mengetahui apakah uangnya masih berada di daerah atau sudah direalisasikan. Jangan sampai anggarannya dikatakan sudah tersedia, tetapi pegawai yang berhak justru belum menerima gaji,” ujarnya.

Dirinya menilai pembayaran gaji bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kebutuhan hidup ribuan pegawai yang tersebar hingga ke desa-desa.

Penghasilan sekitar Rp250 ribu per bulan, kata Yanlua, keterlambatan pembayaran semakin memberatkan pegawai yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari pada pendapatan tersebut.

“Jangan sampai persoalan administrasi membuat hak orang tertunda. Kami berharap pemerintah daerah bisa menyelesaikannya sesuai tenggat yang sudah ditetapkan,” tuturnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia SBT, Sitti Hadiah Narida menjelaskan, pembayaran masih membutuhkan pencocokan data dan laporan kehadiran sejumlah pegawai.

"Terdapat 253 PPPK paruh waktu yang datanya belum lengkap untuk diproses lebih lanjut." Pungkasnya. (RED)