BULA, TINTATIMUR.ID — Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memasuki titik krusial.

Masa kontrak disebut telah berakhir, sementara tahun anggaran 2026 masih menyisakan tiga bulan. Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah daerah (Pemda) masih menunggu kepastian dari Pemerintah Pusat terkait kelanjutan kontrak.

Pernyataan disampaikan Anggota Komisi III DPRD SBT, Idrus Wakano, dalam rapat kerja DPRD bersama OPD mitra Komisi, Rabu (30/09/2026).

Politisi PPP ini merujuk PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pengelolaan PPPK Paruh Waktu.

Ia menyoroti Pasal 15 dan Pasal 17 ayat (4) yang mengatur jangka waktu dan jam kerja serta evaluasi kinerja dan pertimbangan kelanjutan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.

Sebab itu, Idrus mempertanyakan alasan Pemkab SBT yang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat.

Menurutnya, juknis dari Kementerian maupun BKN bersifat umum dan berlaku bagi seluruh daerah.

“Kalau ada kabupaten/kota lain yang telah melakukan perpanjangan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu, itu artinya ada kebijaksanaan dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Dia juga menyinggung bahwa Bupati SBT sebelumnya telah menyampaikan persoalan tersebut secara resmi melalui media massa.

Menurutnya, apabila jajaran pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengeksekusi kebijakan namun tidak segera mengambil langkah, kondisi tersebut justru dapat menambah beban kepala daerah.

“Karena apa, Pak Bupati sudah menyampaikan secara resmi di media massa. Jadi kalau saudara-saudara sebagai pemegang pemerintahan di tingkat bisa mengeksekusi tapi tidak melaksanakan, itu sama saja memperbarui beban Bupati. Ini dia bilang tidak enak sama Bupati,” kata Idrus.

Lebih lanjut, jika masa kontrak telah berakhir sementara PPPK Paruh Waktu tetap bekerja hingga akhir tahun, pemerintah harus memastikan dasar pembayaran gaji mereka.

“Kita rapat hari ini, PPPK Paruh Waktu itu kontraknya telah berakhir. Oktober, November dan Desember kalau mereka masih bekerja, mereka mau digaji dengan apa?” tegasnya.

Idrus juga mengkritik komunikasi Pemkab SBT dengan DPRD. Ia menilai persoalan tersebut semestinya dibicarakan bersama agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para PPPK.

“Kalau ada hal-hal yang harus didiskusikan, saya bilang Pak Sekda ini pemimpin birokrasi yang tidak komunikatif. Ada hal-hal yang perlu didiskusikan, dia tidak pernah menghubungi kita,” katanya.

Persoalan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar persoalan kebijakan birokrasi, tetapi menyangkut nasib ribuan orang yang membutuhkan kepastian pekerjaan.

Dia meminta Pemkab SBT segera mengambil langkah. Apalagi DPRD akan membahas batang tubuh APBD Perubahan (APBD-P).

Sebagai wakil rakyat, Idrus menegaskan dirinya berkewajiban menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah, termasuk memastikan ketersediaan anggaran apabila PPPK Paruh Waktu tetap diberikan SK.

“Sebagai wakil rakyat saya harus menyampaikan itu kepada pemerintah daerah. Besok ini kita bahas batang tubuh APBD-P, kita harus taruh anggaran untuk tiga bulan ini kalau kita berikan SK kepada PPPK Paruh Waktu,” tuturnya.

Jika SK belum dapat diterbitkan karena masih menunggu proses dari Pemerintah Pusat, ia meminta Pemkab SBT menjelaskan kondisi tersebut secara terbuka kepada PPPK Paruh Waktu.

“Kalau tanpa SK, pemerintah daerah harus menjelaskan secara baik-baik kepada PPPK Paruh Waktu bahwa tiga bulan saudara-saudara tetap bertugas sampai menunggu proses dari Pemerintah Pusat. Mereka juga butuh kerja,” pungkasnya. (RED)