BULA, TINTATIMUR.ID — Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Daud Rumakabis, menyoroti kejelasan status 18 Desa Persiapan dan penataan sejumlah desa yang dinilai perlu segera diselesaikan pemerintah daerah.
Sorotan tersebut disampaikan Daud dalam rapat bersama mitra Komisi III DPRD Kabupaten SBT, Rabu (30/09/2026).
Dia menilai kejelasan status desa menjadi penting agar proses pemerintahan hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) nantinya tidak menimbulkan persoalan.
Dia mengatakan, pemerintah daerah perlu memastikan jenjang administrasi pemerintahan desa hingga tingkat provinsi memiliki dasar dan dokumen yang jelas.
Menurutnya, pernyataan pemerintah pusat terkait penataan administrasi desa juga perlu menjadi perhatian Pemda SBT.
Terutama dalam menentukan langkah terhadap desa-desa yang statusnya masih membutuhkan penyesuaian.
“Ini sejauh mana? Karena ada beberapa hari yang lalu ada statement dari Ketua Komisi II DPR RI katanya jika jenjang itu, mulai dari desa sampai ke provinsi itu tidak ada, bagaimana saya akan menutup?” ujar Daud dalam forum rapat tersebut.
Dirinya meminta pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian terhadap desa-desa yang masih menghadapi persoalan administrasi, termasuk desa yang mengalami penggabungan atau penataan wilayah.
Lebih lanjut, langkah tersebut penting agar ketika tahapan pemilihan kepala desa mulai dilakukan, status dan kedudukan masing-masing desa sudah memiliki kejelasan.
“Supaya begitu pembahasan atau pilihan itu bisa dilihat kemungkinan ada,” katanya.
Daud menegaskan, penataan desa tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sebab, ketidakjelasan status administrasi desa dapat berpengaruh terhadap pelaksanaan pemerintahan maupun agenda Pilkades.
“Penyesuaian agar desa itu sudah bisa diperkuat lagi, supaya begitu pada saat kolektif untuk pilihan desa itu tidak susah,” ujarnya.
Politisi Partai Kebangkitan Nusantara ini juga menyoroti desa-desa yang sebelumnya mengalami penggabungan. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kembali bagaimana status dan administrasi desa tersebut sebelum tahapan Pilkades dilaksanakan.
“Karena ada yang digabung-gabung. Ada yang melakukan pilihan desa, saya ingin tahu ini bagaimana sejarahnya,” pungkasnya.
Daud meminta pemerintah daerah memperjelas kembali data, status, serta dasar administrasi desa yang akan menjadi objek penataan maupun pelaksanaan Pilkades.
Ia menilai kejelasan tersebut penting agar kebijakan yang diambil pemerintah daerah tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, terutama bagi masyarakat di desa-desa yang terdampak penataan wilayah. (RED)

0Komentar