TUAL, TINTATIMUR.ID — Keluarga seorang perempuan asal Mangur, Desa Niela, Kabupaten Maluku Tenggara, meminta Kepala Sekolah Rakyat Kota Tual, Haerul, melakukan evaluasi terhadap salah satu tenaga kependidikan berinisial Fodhli Kilwakit yang bertugas pada bagian Tata Usaha (TU).
Permintaan tersebut disampaikan Siti Dalila Tatroman, mahasiswa asal Mangur yang juga merupakan keluarga dari perempuan yang diduga menjadi korban.
Desakan itu menyusul adanya dugaan cacian, makian, dan penuduhan melalui percakapan WhatsApp yang kini menjadi perhatian keluarga.
Siti Dalila yang akrab disapa Lila mengatakan, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian institusi karena menyangkut etika berkomunikasi, penghormatan terhadap perempuan, serta tanggung jawab moral seseorang yang bekerja di lingkungan pendidikan.
"Sebagai tenaga kependidikan, yang bersangkutan seharusnya mampu menunjukkan sikap dan perilaku yang baik. Bukan justru terlibat dalam komunikasi yang diduga berisi cacian, makian, dan penuduhan terhadap seorang perempuan," tegas Lila, melalui keterangan tertulis yang diterima Tintatimur.id, Minggu (01/11/2026).
Menurutnya, lingkungan sekolah tidak hanya berorientasi pada kegiatan belajar-mengajar, tetapi juga menjadi tempat membangun karakter dan keteladanan.
Sebab itu, setiap unsur yang bekerja di lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab menjaga perilaku, termasuk ketika berinteraksi di luar lingkungan sekolah.
"Jangan sampai tindakan seperti ini dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang mengajarkan kesopanan, penghormatan, dan pembentukan karakter, sehingga perilaku setiap orang yang bekerja di dalamnya juga perlu menjadi perhatian," ujarnya.
Lila juga mengaitkan persoalan tersebut dengan jaminan perlindungan kehormatan dan martabat warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 serta prinsip perlindungan dari perlakuan diskriminatif dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Dia mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi hukum adat Larvul Ngabal sebagai pedoman kehidupan masyarakat Kei, khususnya nilai-nilai yang mengatur penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia serta kehormatan perempuan.
"Perempuan Kei memiliki kehormatan dan martabat yang harus dihargai. Larvul Ngabal mengajarkan kita menjaga kehormatan manusia dan menghormati perempuan. Jangan sampai nilai-nilai luhur warisan leluhur hanya menjadi slogan tanpa diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari," katanya.
Dirinya menyebut, prinsip tersebut antara lain tercermin dalam Pasal 3 Uil Nit Enwil Rumud dan Pasal 5 Rek Fo Kelmutun.
Lebih lanjut, nilai-nilai adat tersebut harus menjadi pegangan dalam menjaga hubungan sosial dan menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
Lila meminta Kepala Sekolah Rakyat Kota Tual, Haerul, mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Ia mengusulkan agar pihak sekolah meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait serta melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan tersebut.
"Evaluasi bukan berarti menghakimi seseorang sebelum ada pemeriksaan. Kami hanya meminta pihak sekolah menjalankan tanggung jawab kelembagaan dengan mendengar keterangan semua pihak dan memastikan persoalan ini ditangani secara profesional," tuturnya.
Ia berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat dilakukan secara adil dan bermartabat, termasuk dengan mempertimbangkan mekanisme penyelesaian secara adat apabila diperlukan.
"Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut hingga dianggap biasa. Kami meminta Kepala Sekolah Rakyat Kota Tual memberikan perhatian serius agar setiap tenaga kependidikan memahami etika profesi dan tanggung jawab moral dalam kehidupan bermasyarakat," tutupnya. (RED)

0Komentar