Selain menemukan ratusan liter bahan baku sopi atau sageru di dua lokasi penyulingan, polisi juga mengamankan 40 liter sopi dari salah satu rumah warga yang diduga menjual minuman keras tradisional tersebut.
Operasi yang berlangsung sejak pukul 12.20 hingga 17.30 WIT itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres SBT, IPTU Muhtar, bersama enam personel Unit Opsnal Satresnarkoba dan dua personel Bhabinkamtibmas Polsubsektor Banggoi.
Razia pertama di rumah warga, petugas menemukan 40 liter sopi yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. Pemiliknya diketahui bernama Frangky, warga Desa Banggoi, Kecamatan Bula Barat.
Razia kemudian dilanjutkan ke dua lokasi penyulingan sopi berdasarkan arahan dan petunjuk Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku.
Di lokasi pertama, petugas menemukan 200 liter sageru siap masak yang dikuasai Sedeng (41), seorang petani asal Desa Banggoi.
Sementara di lokasi kedua, ditemukan 70 liter sageru milik Barens (45), warga Jalan Jalur Panjang, Desa Dreamland Hills, Kecamatan Bula Barat.
Total 270 liter sageru tersebut langsung dimusnahkan di tempat. Polisi juga membongkar kedua lokasi penyulingan guna mencegah aktivitas produksi sopi kembali berlangsung.
Kasat Resnarkoba Polres SBT, IPTU Muhtar, S.Sos, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman keras tradisional di wilayah hukum Polres SBT.
"Razia ini kami laksanakan sebagai bentuk penindakan terhadap peredaran minuman keras tradisional jenis sopi yang masih ditemukan di tengah masyarakat," kata Muhtar.
Dia menjelaskan, sasaran operasi tidak hanya menyasar rumah warga yang diduga menyimpan atau menjual sopi, tetapi juga tempat-tempat yang digunakan untuk memproduksi minuman keras tersebut.
"Barang bukti sebanyak 40 liter sopi berhasil kami amankan dari salah satu rumah warga yang menjadi sasaran pemeriksaan," jelasnya.
Muhtar mengungkapkan, dalam pengembangan razia ke lokasi penyulingan, petugas menemukan dua tempat produksi dengan jumlah bahan baku mencapai 270 liter.
"Dalam kegiatan tersebut, kami menemukan dua lokasi penyulingan dengan total 270 liter sageru atau bahan baku sopi yang siap dimasak," ungkapnya.
Menurutnya, penindakan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Petugas juga mengambil langkah pemusnahan bahan baku dan pembongkaran tempat penyulingan.
"Selain mengamankan barang bukti, kami juga melakukan pemusnahan sageru dan pembongkaran tempat penyulingan sebagai langkah pencegahan terhadap produksi sopi," tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti sopi yang berhasil diamankan telah dibawa ke gudang penyimpanan barang bukti Satresnarkoba Polres SBT.
Hingga pelaksanaan razia tersebut, jumlah barang bukti minuman keras jenis sopi yang tersimpan di gudang Satresnarkoba Polres SBT tercatat mencapai 597 liter. (RED)

0Komentar