Jakarta, tintatimur.idIkatan Keluarga Minangkabau melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris. Ia menilai pernyataan Abu Janda mengenai intoleransi di wilayah Sumatera Barat dan Jawa Barat telah menyinggung masyarakat Minangkabau.

Menurut Defrizal, ucapan yang menyebut daerah berakhiran “bar” identik dengan “barbar” dianggap mengandung makna negatif terhadap masyarakat tertentu. Ia menegaskan masyarakat Sumatera Barat selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai toleransi dan kehidupan bermasyarakat.

IKM juga mengaku khawatir pernyataan tersebut dapat memicu perpecahan sosial maupun adu domba antar suku dan umat beragama apabila tidak disikapi secara bijak.

Karena itu, IKM memilih menempuh jalur hukum dan meminta masyarakat tetap menahan diri serta tidak melakukan tindakan di luar ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan terhadap Abu Janda diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, Abu Janda dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.

Sementara itu, Abu Janda membantah telah menghina masyarakat Sumatera Barat. Ia menyatakan pernyataannya tidak ditujukan untuk menyerang masyarakat Minangkabau maupun warga Sumbar secara keseluruhan.

Kasus ini kini berada dalam penanganan pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Rill/Red