Jakarta, tintatimur.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi (HT).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa HT diduga menerima gratifikasi dari sejumlah kepala Balai di lingkungan Kementerian Perhubungan saat menjabat sebagai Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub.

“HT diduga menerima gratifikasi dari para kepala Balai,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (27/5), dikutip dari Antara.

KPK juga mendalami keterlibatan sejumlah kepala Balai Kemenhub yang diduga berperan sebagai pihak pemberi gratifikasi. Namun, terkait kemungkinan penetapan tersangka baru, KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan.

“Nanti kami lihat seperti apa,” kata Budi.

Sebelumnya, pada 25 dan 26 Mei 2026, KPK memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini maupun sebelumnya menjabat sebagai kepala Balai di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk diperiksa sebagai saksi.

Mereka di antaranya Kepala BPTD Kelas II Sumatera Utara Ariyandi Ariyus, mantan Kepala BPTD Tipe C Ambon Herman Armanda, Kepala Bidang Prasarana BPTD Kelas I Jawa Barat Hanura Kelana Iriana, Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub Iman Sukandar, serta Kepala BPTD Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Dalam pengembangan perkara, KPK telah menetapkan total 21 tersangka hingga 20 Januari 2026, termasuk Harno Trimadi dan mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo.

Perkara dugaan korupsi tersebut mencakup sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Beberapa proyek yang disorot antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api Makassar, proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan, Cianjur, hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses tender sejak tahap administrasi hingga penetapan pelaksana pekerjaan. Rill/Red