AMBON, TINTATIMUR.ID - Besarnya anggaran preservasi jalan dan jembatan yang dikucurkan Pemerintah Pusat (Pempus) untuk Pulau Ambon ternyata belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kondisi infrastruktur di lapangan.

Sejumlah ruas jalan nasional masih ditemukan mengalami kerusakan, memicu sorotan dari kalangan mahasiswa.

Aliansi Mahasiswa yang dikoordinatori Umar Lewen mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta lembaga pengawas negara untuk mengaudit pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek jalan nasional yang berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Wilayah I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan mahasiswa, sejumlah titik pada ruas jalan nasional di Pulau Ambon masih mengalami kerusakan meski program preservasi jalan dan jembatan terus dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun.

Lewen, mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran yang telah dialokasikan pemerintah untuk menjaga kualitas jalan nasional di daerah tersebut.

"Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang kami lakukan, masih ditemukan banyak titik kerusakan pada ruas jalan nasional. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas penggunaan anggaran yang telah dialokasikan," tegas Umar, Rabu (02/06/2026).

Menurutnya, BPJN Maluku dalam beberapa tahun terakhir mengalokasikan anggaran untuk preservasi ruas jalan Taeno-Wakal dan sejumlah ruas jalan serta jembatan lainnya di Pulau Ambon.

Bahkan pada Tahun Anggaran 2026, proyek preservasi jalan dan jembatan di Ambon diketahui memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp20,25 miliar.

Besarnya nilai anggaran tersebut, kata Umar, seharusnya mampu menghadirkan kualitas infrastruktur yang lebih baik. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan masih adanya kerusakan yang menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Dia mengaku telah mendokumentasikan sejumlah titik kerusakan jalan yang ditemukan selama pemantauan. Dokumentasi tersebut akan menjadi bahan untuk mendorong lembaga pengawas melakukan pemeriksaan terhadap kualitas pekerjaan maupun penggunaan anggaran.

"Kami tidak ingin ada ruang spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, audit harus dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui sejauh mana anggaran negara digunakan secara efektif dan tepat sasaran," ujarnya.

Dirinya juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek preservasi jalan nasional di Ambon.

Lebih lanjut, apabila dalam proses audit ditemukan adanya penyimpangan, baik pada aspek perencanaan, pelaksanaan maupun penggunaan anggaran, maka proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

"Jika semuanya sudah sesuai aturan, audit akan menjawab keraguan publik. Namun jika ditemukan penyimpangan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satker Wilayah I BPJN Maluku belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan audit maupun sorotan yang disampaikan Aliansi Mahasiswa. (WANDI)