AMBON, TINTATIMUR.ID - Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), terus mencuat.
Kasus tersebut menyeret sejumlah oknum anggota kepolisian dalam jaringan distribusi ilegal solar subsidi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Terdapat empat nama oknum anggota Polri yang berinisial S.S. (AKP), N.S. (Brigpol Brimob), P.S. (Briptu), dan S.S. (Bripda).
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Buruh, Tani, dan Nelayan DPD IMM Maluku, Rizki Rumadan kepada Tintatimur.id, Rabu (24/06/2026).
Rumadan menyebut pihaknya telah mengantongi berbagai laporan masyarakat yang disertai bukti berupa foto, video, dan keterangan saksi terkait dugaan penyelewengan BBM subsidi di daerah berjuluk Ita Wotu Nusa itu.
Menurutnya, praktik yang diduga berlangsung secara terorganisir itu bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi.
Lebih dari itu, telah mengarah pada dugaan permainan distribusi BBM subsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang berhak menikmati subsidi pemerintah.
"Dari laporan yang kami terima, terdapat indikasi kuat adanya keterlibatan sejumlah oknum aparat dalam rantai distribusi solar subsidi yang diduga diperjualbelikan kembali untuk meraup keuntungan besar," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa modus yang diduga digunakan yakni mengerahkan sedikitnya 13 kendaraan untuk melakukan pengisian solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU di Kota Bula.
Solar yang diperoleh kemudian diduga ditampung sebelum dipasarkan kembali ke luar daerah dengan harga hampir tiga kali lipat dari harga subsidi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun IMM, solar subsidi yang dibeli dengan harga Rp6.800 per liter diduga kembali dijual dengan harga berkisar Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter.
Jika praktik tersebut benar terjadi, maka negara bukan hanya kehilangan tujuan subsidi, tetapi juga membuka ruang bagi tumbuh suburnya mafia BBM di daerah.
Lebih jauh, dirinya juga menerima laporan adanya dugaan kerja sama antara pelaku dengan oknum operator SPBU melalui pungutan tambahan sebesar Rp10.000 hingga Rp15.000 per kendaraan guna memperlancar pengisian berulang yang seharusnya menjadi perhatian pengawas distribusi BBM bersubsidi.
Rumadan menilai dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Pasalnya, masyarakat kecil, nelayan, petani, dan pelaku usaha yang menjadi sasaran utama subsidi justru kerap kesulitan mendapatkan solar, sementara di sisi lain muncul dugaan praktik penimbunan dan penjualan kembali untuk kepentingan bisnis kelompok tertentu.
"Pertanyaannya, bagaimana mungkin aktivitas yang diduga melibatkan belasan kendaraan dan berlangsung berulang kali bisa terjadi tanpa terdeteksi? Siapa yang mengawasi distribusi BBM subsidi selama ini?" tegasnya.
Lantaran itu, pihaknya mendesak Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, S.I.K., segera membentuk tim investigasi independen untuk mengusut tuntas dugaan tersebut secara transparan dan profesional.
Lebih lanjut, jika laporan masyarakat ini terbukti benar, maka tindakan tegas harus diberikan tanpa kompromi, termasuk terhadap oknum aparat yang diduga terlibat.
Penegakan hukum, kata Rumadan, tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menyentuh seluruh jaringan yang diduga menikmati keuntungan dari penyalahgunaan BBM subsidi.
"Kami meminta Propam Polda Maluku tidak menutup mata. Dugaan ini menyangkut hak masyarakat dan kredibilitas institusi kepolisian. Jika benar ada keterlibatan oknum, maka mereka harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa perlindungan dan tanpa pandang bulu," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan dalam laporan maupun dari Polda Maluku terkait dugaan tersebut.(RED)

0Komentar