BULA, TINTATIMUR.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Timur (SBT) mengungkap kasus pencurian mesin parut sagu yang terjadi di wilayah Desa Gah dan Desa Waras-Waras, Kecamatan Tutuk Tolu.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial H.R. alias Hariyanto (28), warga Desa Gah, sebagai tersangka.
"Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/40/V/2026/SPKT/Polres Seram Bagian Timur/Polda Maluku tertanggal 29 Mei 2026," ujar Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres SBT, IPDA Syarif A. Wairooy, saat melakukan konferensi pers di Bula, Sabtu (27/06/2026).
Dia menjelaskan bahwa tersangka melakukan pencurian sedikitnya empat kali pada April 2026 dengan menyasar mesin parut sagu milik warga yang disimpan di kebun.
Modus yang digunakan yakni masuk ke lokasi kebun pada malam hingga dini hari, membuka atau memanjat pagar yang terbuat dari gaba-gaba, kemudian melepas mesin dari rangkanya menggunakan kunci pas.
"Mesin hasil curian selanjutnya dijual kepada sejumlah pembeli dengan harga antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per unit," jelasnya.
Dirinya mengatakan, dalam salah satu aksi, tersangka sempat datang bersama rekannya, namun berdasarkan hasil penyidikan, keterlibatan rekannya belum memenuhi unsur pembuktian untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari tangan pelaku, kami menyita tiga unit mesin parut sagu merek Honda, terdiri dari satu unit Honda GP 160 dan dua unit Honda GX 160," katanya.
Ia menambahkan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penangkapan, penahanan, hingga penyitaan barang bukti.
Atas perbuatannya, H.R. dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
"Satreskrim Polres SBT menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur." Pungkasnya. (RED)

0Komentar