BULA, TINTATIMUR.ID Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) berhasil mengungkap kasus pencurian mesin AC outdoor yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Bula.

Seorang pemuda berinisial M.A.K (18) ditetapkan sebagai tersangka, sementara seorang anak berhadapan dengan hukum berinisial D.R.A.A (17) turut diduga terlibat.

Hal tersebut disampaikan Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres SBT, IPDA Syarif A. Wairooy, saat melakukan konferensi pers di Bula, Sabtu (27/06/2026).

"Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/47/VI/2026/SPKT/Polres SBT/Polda Maluku tertanggal 21 Juni 2026," ujarnya. 

Dia menjelaskan bahwa, aksi pencurian dilakukan sebanyak empat kali pada April hingga Mei 2026.

Lokasi yang menjadi sasaran antara lain Mes PT Kalrez Petroleum (Seram) Ltd, Klinik PT Kalrez Petroleum (Seram) Ltd, serta rumah dinas Wakil Bupati Seram Bagian Timur.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci inggris dan obeng untuk membongkar mesin AC outdoor. Komponen bernilai seperti kompresor dan kondensor kemudian dilepas di lokasi sebelum dijual ke penadah besi tua.

"Komponen AC dijual sebagai besi tua, sedangkan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap penyidik.

Dirinya menyebut motif utama pelaku adalah faktor ekonomi. Tersangka diketahui masih berstatus pelajar/mahasiswa dan belum memiliki pekerjaan tetap.

"Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, kunci kendaraan, STNK, serta beberapa bagian mesin AC outdoor yang telah dipreteli," jelasnya. 

Ia menambahkan, selain itu, tiga orang saksi telah dimintai keterangan guna memperkuat proses pembuktian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun jaringan lain yang terlibat sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur." Pungkasnya. (RED)