AMBON, TINTATIMUR.ID - Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan daerah kepulauan tidak boleh disamakan dengan daerah kontinental dalam penyusunan kebijakan pembangunan maupun pengalokasian anggaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Lewerissa menyusul terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan oleh DPR RI, Kamis (04/06/2026).

Menurut Lewerissa, perjuangan pengesahan RUU Daerah Kepulauan kini mendapat dukungan kuat dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tadi Ibu Wakil Menteri Dalam Negeri juga sudah memastikan Kemendagri akan mendampingi langsung proses pembahasan RUU ini. Ini menjadi kekuatan bagi kita untuk lebih gigih lagi memperjuangkan RUU Kepulauan menjadi undang-undang," kata Lewerissa.

Dia menjelaskan, sejak RUU Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, pihaknya terus membangun komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebagai pengusul rancangan undang-undang tersebut.

Lebih lanjut, wilayah kepulauan memiliki tantangan geografis dan biaya pembangunan yang jauh berbeda dibanding daerah daratan.

Karena itu diperlukan kebijakan afirmatif yang memberikan ruang lebih besar bagi percepatan pembangunan.

"Daerah kepulauan mesti diperlakukan berbeda dengan daerah lain agar ada keadilan fiskal dan afirmasi kebijakan, karena daerah kepulauan merupakan miniatur dari Nusantara Indonesia," tegasnya.

Dirinya menilai tanpa kebijakan khusus, daerah kepulauan akan kesulitan mengejar ketertinggalan dan mempercepat pembangunan sehingga mampu bersaing dengan daerah lain di Indonesia.

Ia berharap perjuangan panjang untuk menghadirkan Undang-Undang Daerah Kepulauan mendapat dukungan penuh masyarakat Maluku sehingga dapat segera diwujudkan dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

"Kita bersyukur sudah mendapat respons dari Presiden dan DPR. Kini yang dibutuhkan adalah dukungan semua pihak agar perjuangan ini berhasil," Pungkasnya.(RED)