AMBON, TINTATIMUR.ID - Perjuangan panjang daerah kepulauan untuk mendapatkan pengakuan dan afirmasi kebijakan dari pemerintah pusat akhirnya memasuki fase baru.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
Pembentukan pansus tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat kepada Ketua DPR RI Nomor R-01/Pres/01/2026 tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Daerah Kepulauan.
Ketua Konsorsium Daerah Kepulauan sekaligus Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mengaku telah menerima informasi resmi terkait pembentukan pansus tersebut.
"Baru saja malam ini kami menerima informasi terkait pembentukan Pansus RUU Daerah Kepulauan berdasarkan hasil musyawarah pemilihan pimpinan pansus dan sudah ditetapkan oleh pimpinan DPR," kata Lewerissa kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (04/06/2026).
Berdasarkan hasil musyawarah, pansus tersebut dipimpin Anggota DPR RI Dapil Maluku, Mercy Chriesty Barends. Ia didampingi tiga wakil ketua yakni H.T.A Khalid, Jaelani, dan Herry Dermawan.
Orang nomor satu di Maluku ini menilai pembentukan pansus menjadi momentum penting bagi delapan provinsi kepulauan yang selama ini memperjuangkan lahirnya regulasi khusus untuk wilayah kepulauan.
Menurutnya, keberadaan pansus menunjukkan adanya komitmen serius dari DPR dan pemerintah pusat untuk mempercepat pembahasan RUU yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.
"Sebagai mantan anggota DPR, saya merasakan nuansa perjuangan ini sangat berbeda dengan adanya pansus ini. Ini tentu sangat baik bagi upaya kita untuk mengesahkan RUU Daerah Kepulauan yang diperjuangkan bertahun-tahun," ujarnya.
Ia optimistis pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat berjalan lebih cepat hingga ditetapkan menjadi undang-undang pada tahun 2026.(RED)

0Komentar