AMBON, TINTATIMUR.ID - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas langkah evaluasi dan penyesuaian kebijakan terkait pengoperasian Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) di Zona 03 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718.

Apresiasi tersebut disampaikan Sekretaris DPD IMM Maluku Bidang Maritim, M. R. Tuhelelu, dalam pernyataan sikap yang menyoroti pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya laut di kawasan Laut Arafura, Kamis, (11/06/2026)

Menurutnya, langkah KKP melalui Surat Edaran Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026, termasuk penyesuaian lampiran dan titik koordinat wilayah operasi JHUB di WPPNRI 718, merupakan bentuk respons pemerintah terhadap berbagai masukan dan kekhawatiran masyarakat pesisir, khususnya di Maluku dan Papua.

Meski demikian, IMM Maluku mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya perikanan harus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keadilan bagi nelayan lokal.

"Laut Arafura bukan hanya sumber ekonomi, tetapi juga warisan ekologis yang harus dijaga untuk generasi mendatang," tegasnya.

Dia menjelaskan, penggunaan alat tangkap aktif di dasar perairan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap habitat dasar laut dan ekosistem terumbu karang.

Selain itu, tingginya tingkat tangkapan sampingan (by catch) juga dinilai dapat mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan serta keseimbangan ekosistem laut.

Potensi kerusakan terumbu karang akibat aktivitas penangkapan tertentu mencapai sekitar 70 persen, sementara tingkat tangkapan non-target atau by catch diperkirakan mencapai 55,7 persen.

Lebih lanjut, selain dampak lingkungan, IMM Maluku juga menyoroti aspek sosial yang berpotensi dirasakan nelayan tradisional di kawasan timur Indonesia.

Sebagian besar nelayan Maluku dan Papua masih menggunakan kapal berkapasitas sekitar 20 Gross Ton (GT), sedangkan operasional JHUB umumnya dilakukan oleh armada dengan kapasitas yang jauh lebih besar.

"Kondisi ini kami menilai dapat memicu ketimpangan akses dalam pemanfaatan sumber daya perikanan serta mempersempit ruang tangkap nelayan tradisional apabila tidak diatur secara ketat," ujarnya. 

Lantaran itu, IMM Maluku meminta pemerintah memastikan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) tetap mengedepankan perlindungan terhadap nelayan lokal.

Dalam pernyataan sikapnya, IMM Maluku juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah. 

Di antaranya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan di WPPNRI 718, memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan perikanan dan lingkungan, serta mendorong pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas yang berdampak terhadap lingkungan untuk bertanggung jawab dalam pemulihan ekosistem.

Selain itu, mereja juga mendesak dilakukannya rehabilitasi dan restorasi terumbu karang yang terdampak di Laut Arafura, serta menempatkan kepentingan nelayan tradisional Maluku dan Papua sebagai prioritas utama dalam pengelolaan sumber daya perikanan nasional.

"Kami menegaskan bahwa keberlanjutan Laut Arafura harus menjadi perhatian bersama, karena kawasan tersebut memiliki nilai strategis baik dari sisi ekonomi maupun ekologi bagi masyarakat Indonesia bagian timur." Pungkasnya.(RED)