P2M menilai, persoalan yang berkaitan dengan kepastian pembayaran gaji serta kepesertaan pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan perlu mendapat perhatian serius dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.
Ketua P2M, Ismail Tuhepaly, mengatakan bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak dasar pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, keterlambatan atau ketidakjelasan pembayaran upah dapat berdampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan hidup para pekerja dan keluarganya.
"Pekerja berhak memperoleh kepastian gaji sesuai perjanjian kerja dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan perlindungan melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Dia menjelaskan, program BPJS merupakan bagian penting dari perlindungan sosial tenaga kerja karena memberikan jaminan pelayanan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga jaminan kematian bagi para pekerja.
Lebih lanjut, hubungan kerja yang sehat harus dibangun berdasarkan kontrak kerja yang jelas dan transparan, sehingga hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan dapat dipahami serta dijalankan dengan baik oleh kedua belah pihak.
Dirinya berharap pihak perusahaan ARTADES dapat memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut sekaligus memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dengan terpenuhinya hak-hak pekerja, maka hubungan industrial yang sehat, harmonis, dan produktif dapat terus terjaga demi kepentingan pekerja maupun keberlangsungan usaha perusahaan," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ARTADES belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.(RED)

0Komentar