MALTENG, TINTATIMUR.ID -Warga mengeluhkan adanya pungutan yang dilakukan terhadap pengendara yang melintas di kawasan militer di Negeri Suli Atas, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Pungutan yang disebut sebagai "pajak" terhadap pengendara yang melintas di kawasan tersebut saat kegiatan pelantikan dan pemasangan baret Selasa (23/06/2026).
Tindakan itu diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas maupun surat resmi yang mengatur pelaksanaannya, dan disebut hanya merupakan kebijakan internal di lokasi kegiatan.
Informasi yang dihimpun TINTATIMUR.ID, setiap pengendara sepeda motor dikenakan biaya Rp5.000.
Sedangkan kendaraan roda empat atau mobil dikenakan Rp10.000 untuk dapat melintas di kawasan tersebut.
Meski diberikan bukti pembayaran, dokumen tersebut tidak dilengkapi cap resmi, sehingga menimbulkan tanda tanya terkait keabsahannya.
Sejumlah warga mengaku resah dengan praktik tersebut karena menilai tidak ada kejelasan aturan maupun transparansi terkait pungutan yang dilakukan.
Salah satu pengendara, M. Syarif, mengaku keberatan dengan adanya pungutan yang diberlakukan di lapangan.
"Tidak ada penjelasan resmi. Kami hanya diminta membayar dan diberikan bukti tanpa cap," ujarnya.
Dia juga menyebut terdapat warga yang menolak membayar pungutan tersebut, namun tidak diperkenankan memasuki kawasan militer.
Menurutnya, penolakan tersebut disertai respons dengan nada yang dinilai tidak pantas oleh oknum di lapangan.
"Yang tidak bayar tidak diizinkan masuk," kata Syarif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI terkait dasar hukum maupun mekanisme pungutan yang diberlakukan saat kegiatan tersebut.(RED)

0Komentar