AMBON, TINTATIMUR.ID - Gelombang desakan terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Kali ini, dukungan datang dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Ambon yang menyatakan sikap mendukung penuh langkah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMM Maluku dalam mendorong pengusutan tuntas kasus tersebut.

Ketua Cabang IMM Kota Ambon, Basyir Tuhepaly, menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan solar subsidi tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa karena berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas ekonomi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dugaan kejahatan ekonomi yang merugikan rakyat. Nelayan, petani, dan pelaku UMKM adalah pihak yang paling terdampak ketika distribusi BBM subsidi disalahgunakan. Karena itu, kami mendukung penuh langkah DPD IMM Maluku untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas,” tegas Tuhepaly, Senin (23/06/2026).

Sebelumnya, DPD IMM Maluku melalui Bidang Buruh, Tani, dan Nelayan mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku agar segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam praktik distribusi solar subsidi secara ilegal di Kota Bula.

Ketua Bidang Buruh, Tani, dan Nelayan DPD IMM Maluku, Rizki Rumadan, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal berupa dokumentasi foto, video, serta keterangan masyarakat yang mengarah pada dugaan adanya jaringan distribusi solar subsidi yang terorganisir.

Dalam laporan yang diterima IMM, disebutkan adanya dugaan keterlibatan empat oknum anggota Polri yang bertugas di lingkungan Polres Seram Bagian Timur dengan inisial S.S. (AKP), N.S. (Brigpol Brimob), P.S. (Briptu), dan S.S. (Bripda).

Mereka diduga menggunakan sedikitnya 13 unit kendaraan untuk melakukan pengisian solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU di Kota Bula. Setiap kendaraan disebut mengisi antara 40 hingga 60 liter solar subsidi yang kemudian diduga ditampung dan diperjualbelikan kembali ke wilayah lain dengan harga jauh di atas harga subsidi.

Selain itu, terdapat pula dugaan keterlibatan pihak tertentu di SPBU yang mempermudah proses pengisian melalui pungutan tambahan berkisar Rp10.000 hingga Rp15.000 per kendaraan.

Lantaran itu, Tuhepaly menilai, apabila dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut terbukti benar, maka tindakan itu tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Polri yang selama ini dipercaya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

“Jika benar ada oknum aparat yang terlibat, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.

IMM Kota Ambon bersama DPD IMM Maluku mendesak Kepala Bidang Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K., untuk segera menurunkan tim investigasi guna memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Menurutnya, penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Kami percaya Propam Polda Maluku akan bekerja secara profesional. Namun sebagai organisasi mahasiswa, kami akan tetap menjadi mitra kritis yang mengawal proses ini agar berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Maluku maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan tersebut.(RED)