AMBON, TINTATIMUR.ID - Pengelolaan retribusi tambatan kapal di Pelabuhan Batu Merah kembali menjadi sorotan serius dari Himpunan Mahasiswa Perikanan Indonesia (HIMAPIKANI), Rabu (24/06/2026).

Mantan Ketua Wilayah VII HIMAPIKANI, Muhamad Ramadan Tuhelelu, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk membuka secara transparan seluruh mekanisme pengelolaan retribusi yang dipungut dari aktivitas kapal di pelabuhan tersebut.

Dia menilai, hingga saat ini publik belum memperoleh informasi yang memadai terkait besaran tarif tambatan kapal, dasar hukum pungutan, hingga kontribusi riil sektor tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon.

Menurutnya, Pelabuhan Batu Merah merupakan salah satu simpul ekonomi masyarakat pesisir yang setiap hari dipadati kapal pengangkut barang maupun hasil perikanan.

Namun besarnya aktivitas ekonomi yang berlangsung di kawasan tersebut belum berbanding lurus dengan keterbukaan informasi mengenai pendapatan yang dihasilkan.

"Pertanyaannya sederhana, berapa sebenarnya pendapatan yang diperoleh dari retribusi tambatan kapal setiap bulan dan ke mana alokasi penggunaannya? Masyarakat berhak mengetahui karena ini menyangkut uang publik," tegasnya.

Dirinya mengatakan, minimnya informasi yang tersedia berpotensi menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah.

Sebab itu, Pemerintah Kota Ambon dan Dinas Perhubungan (Dishub) perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme pemungutan retribusi yang selama ini berjalan.

Lebih lanjut, setiap pungutan daerah wajib memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Penetapan tarif tidak boleh dilakukan secara tertutup atau tanpa parameter yang terukur.

"Jangan sampai muncul kesan bahwa masyarakat hanya diminta membayar tanpa mengetahui dasar perhitungannya. Transparansi adalah kewajiban pemerintah, bukan pilihan," katanya.

Ramadan juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap penerimaan retribusi di lapangan.

Lebih dari itu, tanpa sistem pengawasan yang kuat, potensi kebocoran PAD selalu terbuka, terlebih pada sektor-sektor yang masih mengandalkan transaksi manual.

"Kalau aktivitas kapal berlangsung setiap hari, maka pemerintah harus mampu menunjukkan berapa target pendapatan, berapa realisasi yang masuk, dan bagaimana hasilnya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih baik," ujarnya.

Ramadan mendorong Pemerintah Kota Ambon segera memasang papan informasi tarif resmi di area pelabuhan, mewajibkan pemberian bukti pembayaran kepada seluruh pengguna jasa, serta mempublikasikan laporan penerimaan retribusi secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Selain itu, ia menilai digitalisasi pembayaran menjadi kebutuhan mendesak untuk menutup celah penyimpangan. Sistem pembayaran non-tunai diyakini mampu meningkatkan akuntabilitas sekaligus memastikan seluruh transaksi tercatat secara transparan.

"Di era digital, sudah tidak ada alasan lagi mempertahankan sistem yang rentan menimbulkan pertanyaan publik. Digitalisasi bukan hanya soal modernisasi, tetapi juga upaya mencegah kebocoran pendapatan daerah," tandasnya.

Ia menambahkan, Pelabuhan Batu Merah merupakan aset ekonomi strategis yang seharusnya mampu memberikan kontribusi signifikan bagi PAD Kota Ambon.

Namun potensi tersebut hanya dapat dimaksimalkan apabila pengelolaannya dilakukan secara profesional, terbuka, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan daerah.

"Pemerintah jangan hanya fokus memungut retribusi, tetapi juga harus berani membuka data kepada masyarakat. Transparansi adalah kunci untuk memastikan setiap rupiah yang dibayarkan rakyat benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat," pungkasnya.(RED)