AMBON, TINTATIMUR.ID - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku, mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku segera mengusut tuntas dugaan praktik mafia solar subsidi yang terjadi di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Ketua Bidang Buruh, Tani, dan Nelayan DPD IMM Maluku, Rizki Rumadan, mengungkapkan pihaknya telah menerima berbagai laporan masyarakat.

Laporan yang disertai bukti berupa foto, video, dan keterangan saksi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di daerah tersebut. 

Dari hasil pengumpulan informasi tersebut, IMM menemukan indikasi adanya jaringan distribusi solar subsidi yang diduga melibatkan sejumlah oknum anggota Polri yang bertugas di daerah berjuluk Ita Wotu Nusa itu.

Empat nama yang disebut dalam laporan masyarakat masing-masing berinisial S.S. berpangkat AKP, N.S. berpangkat Brigpol Brimob, P.S. berpangkat Briptu, serta S.S. berpangkat Bripda.

Menurutnya, modus yang diduga digunakan yakni memanfaatkan sedikitnya 13 unit kendaraan untuk melakukan pengisian solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU di Kota Bula.

"Setiap kendaraan diduga mengisi antara 40 hingga 60 liter solar subsidi, kemudian ditampung dan dijual kembali ke luar daerah dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga subsidi," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun IMM, solar subsidi yang diperoleh dengan harga Rp6.800 per liter tersebut diduga kembali dipasarkan dengan harga mencapai Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter.

Tak hanya itu, laporan masyarakat juga menyebut adanya dugaan praktik kerja sama dengan operator SPBU melalui pungutan tambahan berkisar Rp10.000 hingga Rp15.000 per kendaraan untuk mempermudah proses pengisian berulang.

Atas temuan tersebut, DPD IMM Maluku mendesak Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, S.I.K., segera menurunkan tim investigasi guna melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Lebih lanjut, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Kami meminta Propam Polda Maluku segera bertindak. Jika dugaan ini benar, maka harus ada penegakan hukum yang tegas tanpa melihat pangkat maupun jabatan," pungkasnya.(RED)